Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakarta mendesak PWI Pusat untuk transparan dalam penanganan dugaan penyimpangan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari BUMN yang masih menjadi polemik.
"PWI DKI berupaya mendorong kasus ini segera berakhir agar bisa berjalan kondusif. Harus segera bisa diselesaikan," kata Ketua PWI DKI Jakarta Kesit B Handoyo di Jakarta, Selasa (4/6).
Menurut dia, kasus dugaan penyimpangan dana bantuan dari BUMN untuk pelaksanaan UKW yang dilakukan oleh PWI Pusat agar segera diselesaikan dengan baik. Apalagi Dewan Kehormatan (DK) PWI telah memberikan sanksi tegas kepada terduga pelaku.
Untuk itu, PWI DKI Jakarta meminta supaya PWI Pusat segera menyelesaikan masalah tersebut dengan baik agar marwah organisasi profesi wartawan yang sudah berusia kembali tegak.
"Terkait kemelut yang belakangan ini terjadi, yaitu adanya kasus dugaan penyimpangan dana bantuan BUMN untuk UKW membuat kenyamanan kami merasa berkurang," tuturnya.
PWI DKI, kata Kesit, menyampaikan 12 pernyataan sikap terkait permasalahan tersebut, di antaranya PWI DKI sangat prihatin dan kecewa dengan berita tentang dugaan penyimpangan dana UKW dari BUMN yang terjadi di PWI Pusat.
Berita tersebut telah menyebar dan mengganggu kebersamaan dan kohesi sebagai wartawan yang bergabung dalam PWI.
Selain itu, PWI DKI menekankan integritas dan profesionalisme adalah prinsip utama yang harus dijunjung tinggi oleh setiap anggota organisasi.
Dalam rangka memperbaiki situasi demi memulihkan kembali kepercayaan publik, PWI DkI mendesak PWI Pusat untuk bersikap transparan dalam penanganan dugaan adanya penyimpangan dana UKW dari BUMN tersebut.
"PWI DKI juga meminta adanya audit independen berbasis forensik terhadap penggunaan dana UKW dari BUMN untuk memastikan tidak ada lagi penyimpangan yang akan terjadi di masa yang akan datang," kata Kesit.PWI DKI juga meminta Ketua Umum PWI Pusat untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Dewan Kehormatan (DK) sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen terhadap penegakan etika dan transparansi.
Penundaan pelaksanaan rekomendasi ini hanya akan memperburuk citra PWI di mata publik dan anggotanya sendiri.
PWI DKI juga meminta Ketua Umum PWI Pusat untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Dewan Kehormatan (DK) sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen terhadap penegakan etika dan transparansi.
Penundaan pelaksanaan rekomendasi ini hanya akan memperburuk citra PWI di mata publik dan anggotanya sendiri.
Sebelumnya, Ketua DK PWI Pusat Sasongko Tedjo telah mengeluarkan empat surat keputusan tentang sanksi organisatoris terhadap Ketua PWI Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus lainnya.
Selain menjatuhkan sanksi peringatan keras, DK juga merekomendasikan agar Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat segera memberhentikan Sekjen, Wabendum dan Direktur UMKM dari kepengurusan PWI 2023-2028.
Ketua Dewan Penasehat Propinsi, Joni Hardoyo, saat yang sama menyatakan kemelut di PWI pusat harus segera diakhiri karena berpengaruh buruk pada relasi
"Saya harapkan kemelut yang ada di PWI pusat segera berakhir, karena implikasinya tidak bagus buat relasi PWI, apapun yang diperbuat, direkayasa tolong selesaikan dengan cara cara yang bermartabat, PWI harus punya intregritas dan Marwah yang bagus," kata Johnny Hardjojo.
Mewakili DKP PWI Jaya, Irdawati mengatakan prihatin akan polemik di PWI sampai sampai Rekomendasi dari DK PWI Pusat tidak dijalankan oleh Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun. PWI pusat katanya harus berbesar jiwa apapun cara penyelesaiannya walaupun pahit demi menyelesaikan kasus tersebut sehingga kepercayaan publik kembali positif terhadap PWI.
"KitaSangat prihatin akan polemik di PWI yang sampai saat ini DK keluarkan rekomendasi tidak di jalankan. PWI harus berbesar jiwa harus diselesaikan sehingga tidak berimbas jadi cibiran dimana mana dan menyebabkan jadi runtuh kepercayaan publik," katanya.
Seperti diketahui, uang Rp 1,7 miliar yang wajib dikembalikan merupakan dana bantuan Forum Humas Kementerian BUMN RI kepada PWI Pusat untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di 10 provinsi di Indonesia.
Sanksi oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Organisatoris terhadap Hendry Ch. Bangun, yang ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, dan Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat, Nurcholis MA Basyari, pada 16 April 2024 di Jakarta.
Dalam putusannya, Dewan Kehormatan PWI Pusat mengurai awal mula kasus tersebut mencuat. Bahwa, Kementerian BUMN melalui Forum Humas BUMN memberi dana CSR senilai Rp 6 miliar kepada PWI Pusat guna melaksanakan UKW di 10 Provinsi di Indonesia.
Pada prosesnya, dana tersebut telah ditransfer ke rekening PWI Pusat senilai Rp 4,6 miliar, dimana Rp 1,5 miliar telah digunakan untuk keperluan pelaksanaan UKW di 10 Provinsi.
Persoalan terjadi ketika sisa dana Rp 3,5 miliar kembali ditarik dari rekening PWI Pusat atas persetujuan Hendry sebanyak Rp 1,7 miliar.
Dari hasil klarifikasi Dewan Kehormatan PWI Pusat, uang Rp 1,7 miliar ditarik sebanyak 2 kali, masing-masing sebesar Rp 540 juta yang diterima Sekjen PWI Pusat dan insial G.
Lalu kembali dilakukan penarikan sebesar Rp 691 juta, dimana uang Rp 691 juta ditransfer untuk Direktur UMKM sebagai bentuk fee atau komisi karena telah berjasa melancarkan proses pencairan dana Kementerian BUMN.