BENGKALIS, Wartapembaruan.co.id —Warta Pembaruan co-id. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan kembali menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru Nomor: 44/G/2023/PTUN.PBR tanggal 20 Februari 2024, tentang pemberhentian secara sepihak oleh 37 anggota DPRD Bengkalis melalui mosi tidak percaya dan diputuskan dalam sidang paripurna DPRD Bengkalis.
Hal itu disampaikan langsung Tim Kuasa Hukum H. Khairul Umam, Smartman Law Firm yang diketuai Dr Saut Maruli Tua Manik SHI, SH, MH, Kamis (13/6/2024).
Kepada media ini, Dr. Saut Maruli Tua Manik mengatakan, amar putusan banding di PTTUN Medan menghasilkan putusan yang tentunya perlu mendapat apresiasi atas kepastian hukum di Indonesia. Hasil amar putusannya adalah menguatkan putusan PTUN Pekanbaru Nomor 44/G/2023/PTUN.PBR, tanggal 23 Feburari 2024.
Selain itu amar putusannya juga menghukum pembanding/tergugat untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan Rp 250 ribu.
Suat Maruli Tua Manik mengatakan, menyikapi amar putusan banding di PTTUN Medan ini secara implementasi atau cerminan bahwa keadilan di Indonesia itu, khususnya di Kabupaten Bengkalis bisa dirasakan, karena memang selama proses persidangan sangat terasa adanya dugaan-dugaan pelanggaran hukum itu terjadi.
Dimana pelanggaran hukum itu dibuktikan melalui PTUN Pekanbaru menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh tergugat dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Bengkalis salah satunya, menandakan keadilan dirasakan berpihak kepada H. Khairul Umam.
“Kita berharap dengan putusan ini, agar tidak dilakukan yang sama lagi kedepannya. Karena kita malu dengan masyarakat. Ini jelas putusan tinggi TUN menyatakan kita tetap benar secara hukum,”katanya.
Ia juga mengatakan, atas putusan PTTUN Medan ini sangat menerima dan mengapresiasi kepada majelis hakim yang memutuskan. Bicara upaya hukum, yang jelas saat ini selaku kuasa hukum sangat menerima, jika pun ada upaya hukum itu dari pihak mereka (tergugat) untuk melakukan kasasi.
“Kita menerima putusan itu dan memberikan apresiasi, berharap adanya putusan tingkat pertama dan kedua. Saya rasa cukup lah itu, menyarankan kepada para tergugat, mari kita akhiri ini terima putusannya. Mari sama-sama membangun kabupaten Bengkalis, karena masyarakat akan menilai nantinya, buat apa lagi dilakukan jika tidak ada gunanya kepada masyarakat,”ujar Saut.
Lebih lanjut Saut menjelaskan, alangkah baiknya mengaku bersalah, memperbaiki tentunya masyarakat akan memberi a plus kepada pejabat yang demikian. “Dari pada babak belur lagi dibabak ketiga, lebih malu lagi,”ungkapnya.
Kepada pihak tergugat, sambung Saut, selaku pejabat negara juga agar fokus saja memajukan pembangunan di Kabupaten Bengkalis.
“Buat pejabat dan yang memiliki konstituen di Bengkalis, sudahi hal ini. Fokus pada dalam membangun Bengkalis, tidak perlu perkara ini diperpanjang, terima saja putusanya dan mengaku kilaf, kita fokus membangun kedepannya, saya rasa itu saja,”tegas Dr. Saut yang juga dosen UMRI ini.
Sementara itu, Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam, Lc, M.E.Sy, Kamis (13/6/2024) saat dihubungi media ini terkait hasil putusan PTTUN Medan tetap bersikukuh bahwa apa yang dirasakannya ini adalah sebauh penzoliman, yang sangat besar kepada dirinya.
“Ya tidak ada jalur mereka bisa menang. Karena yang mereka lakukan itu semata-mata adalah konspirasi, untuk menjatuhkan nama baik ketua DPRD Bengkalis. Serta merendahkan harkat martabat, tidak ada alasan sama sekali. Tidak masuk akal, makanya saya melawan secara hukum,”tegasnya.
Dikatakannya lagi, perlawanan ini adalah sebuah marwah bagi dirinya dan keluarga besar Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sehingga hal ini membuat seluruh masyarakat, yang hari ini masih berada dibarisanya, sedikit murka akan penzoliman yang terjadi.
“Bagi saya tentu hal ini sebuah marwah. Dan tidak mungkin pula kita membiarkan terhina dengan perkara seperti ini, saya yakin selama saya tidak bersalah apapun itu Allah SWT tetap melindungi saya bersama keluarga dan masyarakat, yang bersama saya hari ini,”ungkapnya lagi dengan nada berapi-api.
Cerminan Pemerintahan Buruk
Dengan keluarnya putusan PTTUN Medan ini pula, H. Khairul Umam menerima dan mengapresiasi bahwa keadilan itu masih dirasakan terhadap hukum itu sendiri.
“Ini tentunya menjadi pelajaran bagi kita semua. Dan pemerintahan hari ini, sangat buruk pemerintahan hari ini. Saya juga ingin semua hak-hak saya dikembalikan, termasuk dalam urusan tanda tangan yang sejatinya tidak ada hak mereka dalam menandatangani surat-surat penting, kalau mereka masih bersikiras, maka tentunya akan ada rentetan hukum selanjutnya,”katanya.
Khairul Umam juga sempat menyingung soal tidak adanya surat masuk ke mejanya, kemudian seluruh foto-foto di baleho pemerintahan dirinya tidak pernah ditampilkan, dengan alasan tidak sebagai ketua DPRD Bengkalis lagi. Selanjutnya, ada tandatatangan yang ditandatangani oknum di DPRD Bengkalis.
“Semua hak-hak yang tidak saya terima, tentunya ada konsekwensi hukum disana. Jika mereka berkeras, maka saya yang dirugikan ini akan tetap menuntutnya, sampai ke mana pun. Kita lihat reaksi dari mereka kedepanya,”tegasnya sembari mengatakan jika Sekwan DPRD Bengkalis turut sert menghalangi hak konstitusi tetap akan ada konsekwensi hukumnya.(rilis)