Iklan

Pengawasan Pemuktahiran Data Pemilih,Bawaslu Pakpak Bharat Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih

warta pembaruan
27 Juni 2024 | 4:11 PM WIB Last Updated 2024-06-27T09:11:45Z


Pakpak Bharat, Wartapembaruan.co.id
- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pakpak Bharat secara resmi telah meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat. 

"Kita telah meluncurkan posko Kawal Hak Pilih. Peluncuran tersebut semalam (Rabu 26/6/2024) kita laksanakan di Sekretariat Bawaslu Pakpak Bharat," kata Kordiv HP2H Bawaslu Pakpak. Bharat kepada awak media ini, Kamis (27/6/2024).

Kata Weirana Capah, pendirian posko kawal hak pilih ini dilakukan dalam hal proses pengawasan tahapan pemuktahiran data pemilih dilaksanakan mulai tanggal 24 Juni 2024 - 24 Juli 2024 di seluruh wilayah Kabupaten Pakpak Bharat.

"Bawaslu mendirikan posko layanan guna menampung aduan Masyarakat terkait dengan hak pilih masyarakat pada pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara  Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada November 2024 mendatang," ungkap Weirana Capah.

Lanjut Weirana Capah mengatakan, peluncuran posko kawal hal pilih ini merupakan salah satu rangkaian upaya sosialisasi Bawaslu dalam menjaga hak pilih Masyarakat, untuk selanjutnya Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat juga akan melaksanakan patrol pengawasan yang akan berlangsung hingga hari pemilihan tanggal 27 November mendatang.

"Pada kesempatan ini kami mengajak seluruh lapisan masyarakat dan seluruh stakeholder serta para pemangku kepentingan untuk kita bersama-sama mengawal dan mengawasi proses pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih, dan kami juga menghibau agar melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran dalam proses penyusunan daftar pemilih ini," pesannya.

Ia juga menyampaikan, pada proses pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih ini diawasi secara langsung dan melekat oleh jajaran Bawaslu terkhusus kesesuaian data pemilih, keterpenuhan hak pilih kelompok masyarakat penyandang disabilitas, masyarakat pemilih rentan yang berpotensi tidak terakomodir hak pilihnya dan masyarakat yang berada di daerah terpencil.(Sibanu)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengawasan Pemuktahiran Data Pemilih,Bawaslu Pakpak Bharat Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih

Trending Now

Iklan