Iklan

Pasca Putusan PTUN Jambi Pemkab Tanjabbar Pasitalisasi Keluhan 5 Desa.

29 Juni 2024 | 8:11 AM WIB Last Updated 2024-06-29T01:11:19Z


Tungkal, Wartapembaruan.co.id
Pemerintah kabupaten Tanjab Barat, melalui asisten I H. Mulyadi pasilitasi keluhan masyarakat 5 Desa pasca putusan PTUN Jambi.

Aksi demo yang dilakukan masyarakat perwakilan 5 Desa yakni Desa Badang, Pematang Pauh, Merlung, Lubuk Terap, Pelabuhan Dagang akhirnya direspon pemerintah kabupaten Tanjab Barat.

Hal itu disampaikan Bupati Tanjab Barat, Drs. H Anwar Sadat, melalui asisten 1 H. Mulyadi. Dia mengatakan pemerintah kabupaten Tanjab Barat siap mempasilitasi masyarakat 5 Desa dalam melaksanakan putusan yang telah dikeluarkan PTUN Jambi.

” Tadi kita telah mencatat semua apa yang menjadi aspirasi masyarakat untuk penyelesaian serta melaksanakan putusan yang telah dikeluarkan PTUN Jambi, ” katanya , Kamis (27/6/2024) sore.

Menurutnya juga, keinginan masyarakat yang telah disampaikan saat mediasi yang berlangsung di balai kantor bupati Tanjab Barat tadi agar segera disampaikan kepada Bupati Tanjab Barat.

” Ada beberapa poin penting yang menjadi aspirasi masyarakat sudah kami catat dan segera akan dilaporkan ke Bupati, ” sebutnya.

Saat ditanya apakah ada batas waktu yang ditentukan setelah masyarakat menyampaikan aspirasi pada hari ini.

” Tidak ada batas waktu, kita upayakan secepatnya agar persoalan masyarakat dan perusahaan ini dapat selesai dengan baik, ” tegasnya.

Terpisah Kordinator lapangan aksi yang juga merupakan ketua Poktan Imam Hasan, Dedi Ariyanto membenarkan jika aspirasi yang disampaikan hari ini telah diakamodir oleh pemerintah kabupaten Tanjab Barat.

” Alhamdulillah apa yang kami sampaikan hari ini telah diterima dengan baik oleh pemerintah kabupaten Tanjab Barat, melalui asisten 1 H. Mulyadi, semoga saja ini menjadi titik awal penyelesaian persoalan kami dan PT DAS, ” ujarnya.

Dari pantauan dilokasi selain asisten 1 juga tampak hadir, kabag hukum Agus Sumantri, SH, kadisbunak Ridwan, perwakilan Kesbangpol, Camat Tungkal Ulu serta kuasa hukum para pihak.(*)

 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pasca Putusan PTUN Jambi Pemkab Tanjabbar Pasitalisasi Keluhan 5 Desa.

Trending Now

Iklan