Jakarta, Wartapembaruan.co.id — Para wartawan mempertanyakan kinerja Polisi yang menangani laporan kasus PWI Gate melibatkan Ketum PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), Hendri Ch.Bangun yang diduga dikorupsi dan atau penggelapan dana bantuan Kementerian BUMN senilai Rp.2,9 milyar dari total Rp. 6 milyar.
Kasus dugaan korupsi dan atau penggelapan dana bantuan BUMN itu telah dilaporkan ke bagian pengaduan masyarakat (Dumas) Bareskrim Mabes Polri oleh wartawan senior Edison Siahaan yang merasa dirugikan dan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), 19 April 2024 lalu.
Sebagaimana pemberitaan, laporan Edison Siahaan ke Tipikor Mabes Polri diterima Wakil Direktur Tipikor, Arief Adiharsa Mabes Polri didampingi staf penyidik Irwan dan Yudi. Setelah itu dikatakan akan dilakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Laporan disebutkan akan selesai dalam 30 hari.
Sementara pelapor Edison Siahaan saat berkunjung ke Studio Indonesian Journalist Watch (IJW) saat Podcast di acara JR Show Panggung Rakyat, menyebutkan hingga kini, kasusnya masih terus dipelajari oleh tim penyidik. Dia juga belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Pengaduan Masyarakat (SP3M) lagi dari Mabes Polri.
Para wartawan juga meminta komentar Ketua Umum IJW (Indonesian Jurnalist Watch), HM.Jusuf Rizal, SH atas lambannya kinerja Tim Penyidik Polri Mabes Polri, karena sejak pelaporan, tanggal 19 April 2024 hingga bulan Juni 2024 sudah hampir dua bulan masih belum ada progres. Masih sepi-sepi saja, padahal hasilnya ditunggu para wartawan
Menurut kacamata pria penggiat anti korupsi Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu, kasus ini sebenarnya tidak sulit untuk menentukan pelanggaran, baik hukum maupun peraturan organisasi PWI. Karena bukti-bukti permulaan sudah disampaikan Edison Siahaan serta sumber-sumber yang layak dimintai keterangan.
Sebagaiama diketahui UKW Gate ini pertama kali di buka Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Sasongko Tedjo dan Bendum PWI Pusat, Martin Slamet. Atas pelanggaran peraturan organisasi PWI, DK PWI Pusat, memberikan sanksi Hendri Ch. Bangun berupa Peringatan Keras dan pengembalian uang yang dikuasai secara tidak sah Rp.1,7 milyar.
Sementara Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, Wabendum, M.Ihsan dan Direktur UKM, Syarif Hidayatullah direkomendasikan DK PWI Pusat dipecat. Keputusan DK tersebut didukung Dewan Penasehat (DP) PWI Pusat.
Lebih jauh menurut Jusuf Rizal dalam kasus UKW Gate ini ada delik pidana berupa penguasaan dana tanpa hak yang diduga dilakulan Hendri Ch. Bangun Cs. Itu masuk kategori penggelapan KUHP 372 dan 374 atau Pasal 488 UU I/2023. Namun bisa masuk tindak pidana korupsi jika terbukti ada dana cash back (gratifikasi) kepada oknum berinisial G di Kementerian BUMN, Erick Thohir.
Hendri Ch. Bangun telah melakukan persekongkolan jahat bersama tiga pengurus harian PWI Pusat untuk menguasai dana bantuan Kementerian BUMN secara pribadi tanpa hak. Sudah mengambil uang dengan cara melanggar Pasal 12 dan 14 ART PWI, membagi-bagi dengan merekayasa kebijakan serta menggunakan dana tersebut diluar ketentuan — untuk UKW
Tentang adanya pengembalian sebagian atau keseluruhan dana dari yang dikuasai tanpa hak oleh Hendri Ch.Bangun maupun Sayid Iskandarsyah, karena sudah terjadi peristiwa hukum, tidak otomatis menghapus delik hukumnya.
“Jadi ini urusan sederhana. Pihak Kepolisian semestinya tidak perlu berlama-lama untuk bisa menentukan pelanggaran hukumnya. Namun hingga saat ini, saya juga sebagai pelapor belum menerima perkembangan hasil Pulbaket Tim Penyidik Mabes Polri,” tegas Jusuf Rizal
Jusuf Rizal menampik dugaan dan spekulasi para wartawan jika Tim Penyidik Mabes Polri tidak menjalankan Jargon Presisi dan bocor halus dalam kasus PWI Gate, Ketum PWI Pusat ini. Sebab sudah hampir dua bulan tidak ada progres.
“Saya yakin Tim Penyidik masih profesional. Tidak mungkin kasus yang menjadi perhatian publik dan insan pers ini, Mabes Polri main-main. Kita tidak boleh berburuk sangka. Barangkali banyak kasus lain yang sedang ditangani. Nanti kita tunggu saja update terbaru. Saya juga akan minta konfirmasi,” tambah Jusuf Rizal Ketua Harian di KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Pimpinan Yorrys Raweyai itu.