Oleh : Aliman oemar (Pimred Trustmedia. Id .)
Lampung, Wartapembaruan.co.id - Statemen sekda, pada pemberitaan sebelumnya yang berjudul " Tak Ada Klarifikasi, Fungsi Control Media Dianggap Sebelah Mata Oleh Kepala Sekolah SDN 8 Metro Utara " yang mengatakan
" Mohon maaf, yang bisa memberikan penjelasan kepala Dinas Pendidikan.
Nanti saya keliru salah, " ujarnya saat itu. Seakan tidak menyadari bahwa sebagai sekda adalah Pembina bagi seluruh bawahannya bagi ASN di Satuan kerja Dinas Pendidikan, khususnya Kota Metro .
Sementara, Hand Phone kadis Pendidikan Metro tidak aktif, jadi sulit diterka sebabnya .
Alur yang disampaikan sekda, cuma terkesan akomodatif terhadap Media .
Pimpinan Redaksi Trustmedia.id akan laporkan ke Dewan Pers dan Menteri Nadim Makarim,
Meminta kepada Walikota Metro untuk menon aktifkan kadis Pendidikan Metro Suwandi
Sesuai dengan UU No.20 Tahun 2023, dalam peraturan Pokoknya, Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme .
Artikel disampaikan pada Rabu 05/06/2024.
(Tim redaksi)