Iklan

Maraknya Gudang Penimbun BBM Ilegal Diduga Ada Setoran Ke APH.

13 Juni 2024 | 7:57 PM WIB Last Updated 2024-06-13T12:57:52Z


Pekanbaru, Wartapembaruan.co.id
-Maraknya pelaku usaha BBM ilegal atau disebut Mafia BBM di kota Pekanbaru menjadi perhatian publik sehingga praktisi hukum yang satu ini turun gunung, menyatakan sikap tegas kepada jajaran Polda Riau, untuk memberantas Mafia BBM di Kota Pekanbaru, Pasalnya selain telah menguras BBM subsidi rakyat, kini kehadirannya pun ditengah tengah pemukiman masyarakat.Pekanbaru, Kamis 13/06/2024

Hal itu membuat penasehat hukum media online Opsinews.com bapak Dr.Freddy Simanjutak,SH, MH, menanggapi dengan serius hal tersebut untuk ikut serta turun tangan dimana keberadaan para mafia BBM di kota Pekanbaru  kebal hukum serta keberadaan lokasi gudang BBM ilegal di pemukiman warga kian Marak di kota Pekanbaru.

Salah satunya yang dimaksud bos mafia BBM jenis solar di Pekanbaru hingga saat ini masih beroperasi aksi ilegal nya bahkan, beralamat dijalan Melati juga dapat diakses melalui google map klik' "Gudang Fran", lokasi tepatnya jalan melati samping toko Roli bangunan terdapat jalan setapak masih tanah merah masuk sekitar 200 meter ke  dalam lokasinya Gudang Frn Gultom yang tak jauh dari Stadion Utama Riau, Tampan, Pekanbaru Riau. Rabu, 12/06/2024.

Pemilik Gudang tempat penyimpanan BBM ilegal ini di ketahui berinisial FRN Gultom, yang sebelumnya pernah di tangkap oleh Krimsus Polda Riau dengan Kasus Penimbunan BBM jenis Solar Subsidi, Hal itu FRN Gultom tak membuat jerah bahkan semakin merajalela dengan membuat beberapa gudang.Mafia BBM ilegal ini sangat sangat kuat bahkan tak tersentuh hukum,

Praktisi Hukum Dr, Freddy Simanjutak SH, MH, Mengatakan " APH harus segera mengambil tindakan terhadap FRN Gultom ini, tindakan dari mafia BBM jenis solar ini sudah jelas melanggar hukum, jangan biarkan APH  kalah kalah dengan mafia.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Lanjutnya Pihak dari Polsek Tampan jangan biarkan Imex bahwa citra polisi semakin buruk di masyarakat..tegas Freddy.

Menurut sumber FR Gultom ini Punya saudara Polisi yang bertugas di wilayah Polda Riau Sehingga kuat dugaan itulah yang menjadi bekingnya. Bahkan FRN pernah di tangkap oleh Krimsus Polda Riau dan statusnya saat itu DPO sementara masih berkeliaran di Pekanbaru, mirisnya FR Gultom  baru-baru ini ditemukan lagi gudangnya tempat penyimpanan BBM Ilegal jenis Solar, jangankan ditangkap melah mendirikan Gudang baru, tegas sumber.

Hal ini menimbulkan pertanyaan publik apakah dalam bisnis haram FR Gultom ini apa ada oknum - oknum yang terlibat sehingga FR tidak ditangkap? Sementara status sudah pernah DPO.

Di ketahui Gudang BBM ilegal tersebut berada dekat pemukiman masyarakat, hal ini mengkhawatirkan bila terjadi kebakaran pihak masyarakat ikut jadi korban.

Sehari setelah tayangnya pemberitaan pada hari Selasa, 11 Juni 2024  sekira pukul 14.45 WIB, Bos mafia BBM serta kepemilikan Gudang Ilegal penyimpanan BBM jenis solar yang berada dijalan melati Tampan Pekanbaru, diketahui juga pemilik perusahaan transporter BBM industri tangki biru putih PT.Leon Perkasa Inisial Frn Gultom tiba tiba menghubungi Media ini menyampaikan Chat nya melalui pesan WhatsApp mengatakan, "Siang bang, Mantap anang ya?, dengan pesan emoticon jempol.

Kapolsek tampan Asep Rahmat ketika dikonfirmasi dikonfirmasi oleh media ini melalui WhatsApp Tidak mendapatkan jawaban alias Bungkam.

(Sumber: opsinews)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Maraknya Gudang Penimbun BBM Ilegal Diduga Ada Setoran Ke APH.

Trending Now

Iklan