Jambi, Wartapembaruan.co.id ~ Buntut kecurangan Pileg 2024 sejumlah Mahasiswa dari LMND (Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi) lakukan Aksi Damai di depan kantor Bawaslu Provinsi Jambi para mahasiswa meminta kepada Bawaslu Provinsi Jambi Copot komisioner Bawaslu Tanjung Jabung Barat dan Verifikasi Ulang Caleg Curang Melda Arisandi serta Bawaslu harus bertanggung jawab atas kecurangan didalam Pemilu 2024, Rabu 05/06/2024, sekira pukul 10: 00 Wib.
Dalam orasinya para mahasiswa dari LMDN menyerukan Bawaslu Provinsi Jambi dapat mengambil tindakan tegas kepada salah satu Caleg dari Partai Nasdem yang bernama Melda Arisandi yang telah melakukan praktek kecurangan Pileg dengan upaya politik uang dengan melakukan persekongkolan atau kong kalikong dengan ketua PPK Bahrum Gultom dimana saat ini telah di pecat karena melanggar Etik Pemilu, sedang kan terhadap Melda Sandi masih belum ada tindakan yang dilakukan oleh Bawaslu Tanjung Jabung Barat.
"Bagaimana mungkin seorang caleg bisa duduk dengan cara melakukan penggelembungan dan bagaimana mungkin seorang caleg caleg bisa duduk dengan tidak mempunyai identitas dan pemikiran yang benar-benar untuk mensejaterakan rakyat serta mana mungkin seorang caleg naik dengan membawak sangat banyak permasalahan"
Para Mahasiswa juga meminta kepada komisioner Bawaslu Provinsi Jambi segera datangkan komisioner Bawaslu Tanjung Jabaung Barat pertanggung jawabkan apa yang telah mereka lakukan untuk mengacaukan demokrasi ini, lakukan tindakan tegas sebagaimana tuntutan yang telah diberikan, jika perlu segerah bubarkan Bawaslu Tanjung Jabung Barat karena tidak sesuai yang diharapkan, dan juga meneriakkan
copot copot Bawaslu sekarang juga.
Para Mahasiswa juga mengatakan bahwasannya Bawaslu Provinsi Jambi sudah lari dari cita-cita Pancasila, kita milihat bahwsanya kemunafikan ini terus berlanjut, atas dasar yang terjadi kita melihat persekongkolan antara caleg dengan pihak komisioner yang mengawasi dan meyakini mampu menjaga suara-suara, mampu melihat pelanggaran ternyata hari ini kita melihat semua itu hanya sebagai formalitas saja, kita melihat persekongkolan, perselingkuhan kongkalikong antara pihak penyelenggara dengan pembuktian yang ada , Serunya.
Mahasiswa dalam orasi juga mendesak Bawaslu Provinsi Jambi mempidanakan salah satu Caleg DPRD Tanjung Jabung Barat atas nama Melda Arisandi dan memerintah Bawaslu Provinsi Jambi mendiskualifikasi saudari Melda Arisandi Caleg DPRD Tanjung Jabung Barat Dapil 4 dari partai NasDem atas semua pelanggaran pemilih yang ia lakukan serta memerintahkan Gakkumdu melakukan proses hukum terhadap Bahrum Gultom karena telah terbukti sebagai aktor kecurangan sebagai ketua PPK kecamatan Tebing Tinggi juga meminta investigasi atas dugaan suap yang diterima oleh komisioner Tanjung Jabung Barat berikan salah satu caleg untuk memuluskan caleg Melda Arisandi, Tegasnya.
Usai orasi para mahasiswa LMND dan Penasehat Hukum dari Dedi Ariyanto salah satu caleg yang dirugikan akibat dari persekongkolan dan kecurangan ini, di terima diruangan rapat kantor Bawaslu Provinsi Jambi untuk melakukan mediasi dengan Perwakilan Mahasiswa dengan Penasehat Hukum yang diterima oleh Ali Munarman devisi penanganan pelamggara pemilu Bawaslu Provinsi Jambi.
Dalam sambutanya Ali mengatakan kawan-Kawan kita yang hari ini melakukan aksi unjuk rasa Liga mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) punya hubungan sejarah panjang secara pribadi dan ini baru dengar lagi, dan LMDN ini dulu sangat kritis mahasiswanya, katanya.
Ketika kawan-kawan LMDN melakukan demo di Bawaslu Tanjung Jabung Barat beberapa hari yang lalu juga memonitor dan langsung.
Ali menerangkan mengapa Melda Arisandi ini tidak terus lanjut sampai ke pengadilan karena terkait tidak terbukti menurut Bawaslu Tanjung Jabung Barat, yang salah satunya dari rekaman dan sebagainya, dan mereka melakukannya sudah sesuai prosedur karena telah melibatkan Gakkumdu itu dari kontek pidananya, Terangnya
Terus yang lainnya terkait ketua PPK ini adalah ASN ini sudah sesuai dengan prosedur kalau pidana, etik dan administrasi itu kami rekomendasi, kalau dilakukan jajaran KPU dalam hal ini yang edhok PPK kebawah itu kami memeriksa dan merekomendasikan, Ucapnya
Dan Penanganan pelanggar ini mungkin sudah di jelaskan oleh Bawaslu Tanjung Jabung Barat bahwa yang Administras ke KPU , Etik ke DKPP dan pidana ke Gakkumdu, jadi hasil itu menurut Bawaslu Tanjabbar bahwa itu yang tidak bisa dibuktikan walaupun ada rekamantapi ini tentu akan menjadi atensi kami, Katanya.
Ali juga berjanji apabila nanti ada temuan dalam pelaksaan ini sesuai prosedur atau tidak, dan itu nanti banyak sekali sangsi apa bila tidak profesional kami akan laporkan Bawaslu ini ke DKPP, tidak prosfesional ada prosedur yang tidak dilakukan dan lain-lain, Ucapnya.
Dalam Kesempatan ini Cristian Napitupulu salah satu perwakilan Mahasiswa menyampaikan kepada Ali bahwa Sanksi etik yang nyatanya dalam.keputusan KPU itu sifatnya pemberhentian, tetapi tidak juga merubah saudari Melda sebagai salah satu pelaku yang bersama-sama dengan Bahrum.Gultom yang memanipulasi suara ini tidak di buat rekomendasi oleh Bawaslu Kabupaten seakan-akan ini hanya pada Bahrum Gultom, pada hal mereka melakukannya secara bersama-sama, Ucapnya
Lanjutnya lagi, Bahrum Gultom melakukan pelanggaran kode etik karena melakukan kerja sama dengan Caleg, sementara Calegnya sendiri sampai hari ini tidak ada keputusan dari Bawaslu kabupaten Tanjabbar, sehingga kami menduga ninada apa, antara si caleg dengan Bawaslu kabupaten karena mereka ini melakukan praktek ini secara bersama-sama, Ucapnya
Menurut Cristian ini tidak di jawab oleh Bawaslu kabupaten Tanjabbar sehingga membuat kami harus hadir ke Bawaslu Provinsi, ini juga berbicara penetapan suara di kecamatan dengan dilakukannya pemberhentian ketua PPK Tebing Tinggi ini juga harus ada rekomendasi bahwa penetapan itu tidak sah karena orang tersebut sudah jelas-jelas terbukti, dan ini harus di periksa oleh Bawaslu Provinsi kepada Bawaslu kabupaten, Katanya.
Mike Mariana Siregar sebagai kuasa hukum dari Dedi Ariyanto, pada kesempatan ini juga menyampaikan, menurut Mike apa yang dilaporkan adalah dugaan tindak tindak pidana pemilu dengan terlapor 2 orang, Bahrum Gultom dalam kapasitasnya sebagai ketua PPK Tebing Tinggi dan juga Caleg davil 4 Melda Arisandi nomor urut 8, dalam melaporkan itu kami sudah pastikan data, bukti, saksi sudah diberikan, Katanya.
Ada 5 saksi, ada banyak bukti , ada banyak bukti rekaman, ada banyak bukti scren shut percakapan wa grup timsesnya Melda dan kemudian hasil yang diterima dari Bawaslu yang kena hanya saudara Bahrum, Ucap Mike.
Ada beberapa tahapan yang seharusnya dilakukan teman-teman Bawaslu Tanjabbar dalam laporan ini, ketika Bahrum Gultom sebagai terlapor tidak hadir dan sudah dipanggil dua kali berturut-turut tentu Bawaslu punya kewenang apakah alasan sakit atau jauh atau apakah, pemeriksaan bisa dilakukan secara daring, apakah itu dilakukan oleh Bawaslu Tanjabbar, tidak Jawab Mike.
Yang kedua saya tidak mengecilkan peran teman-teman Gakkumdu tetapi kunci persoalan ini adalah keterangan Bahrum Gultom, kalau Bahrum bersedia ceruta pasti terbongkar, pertanyaannya adalah apakah Bahrum sengaja di minta untuk tidak bersuara, Tanya mike.
Satu hal lagi yang paling krusial saksi kami ada satu ibu-ibu yang kami bawak dan sudah di BAP ia menyatakan bahwa menerima secara langsung uang dari caleg, lalu dimana tidak ditemukan dugaan tindak pidana pemilu, Ucap Mike.
Akhir dari mediasi antara perwakilan Mahasiswa, Penasehat hukum dan perwakilan Bawaslu Provinsi Jambi, menyepakati dengan mengajukan laporan kepada Bawaslu ProvinsinJambi secara tertulis dan akan di Jawab oleh pihak Bawaslun dalam waktu 7+7 untuk kalau ini secara formil dan materil terpenuhi untuk melakukan pemeriksaan apakah ini kasusnya etik atau admnistrasi atau pidana.
(tat)