Iklan

Gelapkan Iuran BPJamsostek, Karyawan Perusahaan di Jaksel Jadi Tersangka

warta pembaruan
20 Juni 2024 | 10:51 AM WIB Last Updated 2024-06-20T03:51:06Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Sebuah perusahaan di wilayah Jakarta Selatan penggelapan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dan oknum perusahaan (SSK) telah ditetapkan menjadi tersangka, melakukan tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 374 KUHP.

Kepala Kantor BPJamsostek Wilayah DKI Jakarta, Deny Yusyulian mengatakan beberapa sanksi akan diterima oleh pemberi kerja atau badan usaha jika tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan dan membayarkan iuran BPJamsostek.

”Langkah hukum ini sebagai bentuk konkret kami dalam pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) demi kesejahteraan pekerja," kata Deny dalam keterangannya, Rabu (19/6/2024).

Sanksi pertama dapat diberikan adalah sanksi administratif, sesuai PP Nomor 86 Tahun 2013. Pertama teguran tertulis, lalu sanksi denda, dan yang ketiga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

“Selain terkena sanksi administratif, pemberi kerja atau badan usaha juga dimungkinkan terkena sanksi pidana sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dimana pelaku bisa dipenjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal 1 miliar,” tegas Deny.

Apabila ada pekerja yang iurannya ternyata tidak dibayarkan atau digelapkan oleh pihak perusahaan atau oknum perusahaan, dapat melaporkan langsung kepada pihak berwenang dengan membawa bukti-bukti yang kuat.

Oknum SSK tersebut menggelapkan iuran, yang telah diidentifikasikan sebelumnya oleh Petugas Pemeriksa BPJamsostek, Junelpri Saragih & Rahmanto Putra dikarenakan terdapat tunggakan iuran.

Petugas Pemeriksa pun melakukan identifikasi awal, dengan mengirimkan surat pemberitahuan tagihan iuran, pemeriksaan data, pemeriksaan lapangan, sampai pada akhirnya ditemukan adanya oknum penggelapan iuran tersebut. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gelapkan Iuran BPJamsostek, Karyawan Perusahaan di Jaksel Jadi Tersangka

Trending Now

Iklan