Iklan

Dugaan Monopoli Bongkar Muat Di Pelabuhan Kijing Oleh PT PTP, Menimbulkan Ketidak Pastian Hukum Ini Jelas Ucap Pengamat

warta pembaruan
28 Juni 2024 | 4:20 PM WIB Last Updated 2024-06-28T09:20:06Z


Pontianak Kalbar, Wartapembaruan.co.id
- Herman Hofi Angkat Bicara soal," Pelaksanaan kegiatan usaha jasa bongkar muat di pelabuhan Kijing  kab. Mempawah  Kalbar terkesan  dimonopoli  oleh PT PTP yang merupakan anak perusahan Palindo hal ini tentu telah melamggar    perundang-undangan sehingga menimbulkan ketidak pastian hukum bagi pengusaha lokal. 28 Juni 2024 Wib.

Tegas Dr Herman Hofi Munawar," Ada kecendrungan   praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.  Hal ini  melanggar ketentuan Pasal 15, Pasal 19 dan Pasal 25 UU. No. 5 Thn 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Jasa bongkar muat barang di Pelabuhan  Kijing di dominasi PT. PTP  yang  merupakan  anak  Pelindo  membuat pengusaha lokal tidak berdaya  karena  Pelindo memiliki kekuatan yang dahsyat, dan powerful.

Palindo sebagai Perusahaan pelat merah terkesan memperlakukan PT.  PTP  secara  istimewa  itu dianggap mengangkangi UU 19/2003 tentang BUMN. Pasal 2 ayat 2D  menyebutkan, kegiatan yang sudah diusahakan swasta tidak bisa diambil alih BUMN (Pelindo).

Kondisi tidak  sehat ini harus  segera dibenahi,  pelabuhan kijing yang merupakan pelabuhan berskala internasional ini harus nya memberikan  peluang pada perusahan lokal untuk bertumbuh dengan mempraktekkan bisnis yang sehat  untuk itu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus segera turun tangan sebelum situasi di Pelabuhan Kijing semakin kacau pada titik tertentu akan merusak citra Pelabuhan Kijing  di dunia internasional.

 Pelindo sebagai perusahan plat merah diberikan kewenangan oleh  negara untuk mengelola pelabuhan,  kita berharap   lebih mengedepankan  praktek bisnis yang sehat. Jangan sampai  melanggar rambu rambu Undang-Undang Anti Monopoli.

Dan tidak  memanfaatkan statusnya sebagai perusahaan pelat merah.  Jika palindo  melanggar UU anti monopoli  maka dapat dipastikan semua  usaha-usaha kecil menengah akan mati.

 Pelabuhan Kijing yang merupakan pelabuhan kebanggaan  masyarakat kalbar Pemgusaha lokal berharap usaha mereka  bisa berkembang, namun yang terjadi   bakal memicu pelaku usaha lokal  justru tersingkir, terlebih lagi  jika PMB   mewajibkan penggunaan peralatan melalui anak usaha Palindo pada sektor tersebut.

 Komisi Pengawas Persaingan Usaha perlu mencermati adanya  dugaan terjadinya praktik monopolistik kegiatan usaha bongkar muat oleh PT  PTP  di pelabuhan Kijing.


Sumber : Dr Herman  Hofi Munawar

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan Monopoli Bongkar Muat Di Pelabuhan Kijing Oleh PT PTP, Menimbulkan Ketidak Pastian Hukum Ini Jelas Ucap Pengamat

Trending Now

Iklan