Iklan

Dihari Pertama, Satgas Tindak Ops Jaran Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan (Non TO).

14 Juni 2024 | 8:10 AM WIB Last Updated 2024-06-14T01:10:37Z


Jambi, Wartapembaruan.co.id ~
 Berdasarkan dari Laporan Polisi Nomor:LP/B-396/VI/2024/SPKT/Polresta Jambi/Polda Jambi tanggal 12 Juni 2024 dan berdasarkan Surat Perintah Kapolresta Jambi Nomor:Sprin/868/VI/OPS.1.3/2024 tanggal 14 Juni 2024 tentang Ops Jaran Siginjai 2024, Jum'at 14 Juni 2024.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi, mengatakan; Satuan tugas (Satgas) Penindakan/Penegakan hukum operasi Jaran Siginjai-2024 Polresta Jambi, mendapatkan informasi keberadaan pelaku Tindak Pidana penggelapan serta berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan, selanjutnya Tim Tindak/Gakkum berhasil mengamankan seorang pelaku inisial DTS umur 31 tahun Alamat Rt.06 Kelurahan Payo Lebar Kecamatan Jelutung Kota Jambi, beserta barang bukti (BB) 1 (satu) unit SPM merk Honda Lexi warna merah Nopol BH 5313 ZT untuk dibawa ke Mapolresta Jambi guna pengusutan lebih lanjut.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dihari Pertama, Satgas Tindak Ops Jaran Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan (Non TO).

Trending Now

Iklan