Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan pengelolaan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) oleh Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
Menurut Deputi Komunikasi BPJamsostek, Oni Marbun, pihaknya telah melakukan finalisasi peraturan badan yang mengatur tentang hubungan antara BPJamsostek dan PLKK untuk memperkuat aturan yang sudah ada.
“BPJamsostek juga mengembangkan aplikasi e-PLKK guna mendukung proses pengajuan klaim JKK dan PLKK,” ujar Oni, Minggu (9/6/2024).
Tak hanya sampai disitu, Oni menyebut, BPJamsostek juga tengah melakukan penelusuran dan upaya penyelesaian atas hasil pemeriksaan tersebut atas temuan kelebihan klaim tagihan PLKK sebanyak Rp3,19 miliar.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDITT) pada 2019–semester I/2023 yang dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHSP) semester II Tahun 2023, BPK menemukan permasalahan pada BPJamsostek dalam pengelolaan klaim pending JKK yang diajukan oleh PLKK antara lain petunjuk teknis penyelenggaraan program JKK belum didukung peraturan BPJamsostek yang mengatur hubungan antara
BPJamsostek dan PLKK. Kemudian, proses verifikasi pengajuan klaim JKK berlarut-larut karena dilakukan secara manual tanpa didukung sistem aplikasi yang andal.
Lalu, pembayaran klaim kadaluarsa yang umurnya melebihi 6–12 bulan belum dikenakan sanksi pemotongan sebesar 2% dari jumlah klaim, dengan total sanksi yang seharusnya dikenakan sebesar Rp3,19 miliar.
BPK juga menemukan pembayaran klaim kadaluarsa yang umurnya melebihi 12 bulan sebesar Rp78,58 miliar pada 2022 dan sebesar Rp87,35 miliar pada 2023.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJamsostek dengan PLKK, yang menyatakan apabila pengajuan klaim melebihi jangka waktu 12 bulan dari waktu klaim yang ditentukan, dianggap klaim tersebut tidak pernah ada.
Akibat masalah-masalah tersebut, perhitungan riil beban klaim dan proyeksi pembayaran klaim JKK pada PLKK berpotensi tidak akurat sehingga beban proyeksi pembayaran klaim berpotensi tidak akurat dan BPJamsostek kelebihan membayar klaim tagihan PLKK sebesar Rp3,19 miliar.
BPK telah merekomendasikan Direktur Utama BPJamsostek agar menyusun peraturan BPJamsostek yang mengatur hubungan antara BPJamsostek dan PLKK, menyusun sistem informasi yang andal, serta menelusuri dan menyelesaikan permasalahan pembayaran klaim kedaluwarsa yang dibayarkan tahun 2023 sebesar Rp87,35 miliar dan tahun 2022 sebesar Rp78,58 miliar, termasuk kelebihan pembayaran klaim JKK sebesar Rp3,19 miliar. (Azwar)