BINJAI, Wartapembaruan.co.id -- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai, berkerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Binjai, melaksanakan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan hak identitas kepada para WBP, mendukung reintegrasi sosial, dan memfasilitasi akses mereka terhadap layanan pemerintah. Kamis (06/06/2024).
Pihak Lapas Binjai menyambut baik kerjasama ini sebagai langkah proaktif dalam mendukung pemenuhan hak-hak dasar WBP.
Perekaman KTP ini merupakan tindakan yang penting karena dapat mengurangi kejadian pemalsuan identitas.
Dukungan dari Dukcapil Kota Binjai menjadi bukti komitmen bersama untuk meningkatkan keamanan identitas Warga Binaan dan mempermudah pelaksanaan program pemasyarakatan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai,Theo Adrianus menyampaikan, "Perekaman KTP ini tidak hanya sekadar administratif, tetapi juga merupakan bentuk dukungan nyata dalam mengembalikan hak-hak warga binaan.
"Semoga dengan identitas resmi ini, mereka dapat lebih mudah mengakses layanan publik serta memenuhi hak politik warga binaan pada pemilu 2024. ini lah wujud dari negara hadir bagi kita karena pemunuhan hak sebagai warga negara," ujar Kalapas.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Disdukcapil Binjai, Wahyudi, menegaskan, perekaman e-KTP ini sebagai bentuk rasa persaudaraan sesama warga Indonesia.
“Tujuan dari perekaman KTP ini agar tidak ada lagi warga yang belum memiliki data kependudukan. Ini menyangkut anak dan cucu ke depan. Jika kita tidak punya identitas sah dari negara, maka urusan apa pun menjadi sulit. Hal ini dapat berdampak kepada anak dan cucu kita,” ucapnya.
Kerjasama antara Lapas Binjai dan Dukcapil Kota Binjai ini menciptakan momentum positif dalam mendukung perubahan positif bagi WBP.
Semoga langkah ini dapat membantu memperkuat sistem pengawasan terhadap Warga Binaan di lapas Binjai.(red)