MUNTOK, Wartapembaruan.co.id -- Abah Edi seorang guru ngaji di Desa Sungai Daeng ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Menurut keterangan saksi (N) mengatakan kronologis kejadian,pada hari minggu (26/05/2024) disaat Abah Edi sesang perbaiki pembatas pekarangan rumahnya pemasangan waring, Disitulah awal terjadinya cek-cok mulut antara Abah Edi dengan saudara Mi'an bermula, yang akhirnya saudara Mi'an melemparkan sebuah kursi kearah Abah Edi dan kursi itu pun tersangkut di waring pembatasan pekarangan rumah Abah Edi, Selasa (11/6/24).
Karena belum merasa tidak puas hati dan tersulut emosinya saudara Mi'an langsung menghampiri Abah Edi ke pekarangan rumah Abah Edi dan saudara Mi'an langsung memukuli kurang lebih dua kali hingga Abah Edi pun tersungkur.
Kemudian Abah Edi pun bangun dari tempat nya terjatuh, merasa tak terima di pukuli oleh saudara Mi'an, lalu secara spontan Abah Edi pun membalas pukulan saudara Mi'an hingga saudara Mi'an berdarah di seputar pelipis mata nya,
Kemudian merasa tak terima saudara Mi'an malah berteriak - teriak seolah- olah dia yang menjadi korban penganiayaan oleh Abah Edi dan langsung melaporkan kejadian itu ke polsek setempat, akhirnya atas laporan saudara Mi'ann itu tak lama kemudian Abah Edi mendapat sepucuk surat panggilan oleh pihak kepolisian setempat untuk di minta keterangan perihal kejadian itu, panjang lebar Abah Edi pun menjelaskan kronologi kejadian.
Tetapi malah tak terduga dengan pernyataan itu malah akhir nya Abah Edi di tetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka penganiayaan saudara Mi'an dan Abah Edi pun merasa sok dan tidak berdaya.
Padahal di TKP kejadian saat itu ada beberapa orang saksi yang menyaksikan kejadian itu, tetapi ntah mengapa mereka enggan dan menolak memberikan keterangan yang sebenarnya .
Hingga pihak keluarga Abah Edi pun meminta tolong semua pihak salah satunya kepada team awak media Purna Polri untuk mengklarifikasi masalah ini secara kekeluargaan dan akan meminta Lembaga Bantuan Hukum untuk meminta keadilan atas Abah Edi., kami sangat berharap ada garis tengah untuk penyelesaian perkara ini biar semuanya cepat selesai dan tak meruncing,
Agar terwujudnya keadilan untuk Abah Edi kami pun mengharapkan peninjauan ulang dari pihak penyidik demi tegak nya keadilan .
(Team Media)