Tanjungpinang, Wartapembaruan.co.id -- -Kepulauan Riau(Kepri) Agus Ramdah atau yang Akrapb dispa Tok Agus Angkat bicara soal Pemalsuan surat tanah adalah pelanggaran serius yang harus ditindak dengan tegas.
Mengingat tersangka Ridwan dan Budiman telah dilakukan Penahanan oleh pihak kepolisian, sementara Hasan PJ Walikota Tanjungpinang masih menunggu arahan dari Kemendagri, dan masih berkeliaran di luar sana
"Dalam hal ini, Harapan Ketua DPD LSM LAMI Kepri (Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia) , Agus Ramdah atau yang akrab disapa Tok Agus
Tok Agus mengatakan Agar Kementerian Dalam Negeri segera mengambil tindakan yang tepat sesuai dengan hukum, tanpa adanya pembelaan dan melambat lambatkan keputusan/balasan surat dari Aparat Penegak Hukum Kepri-Bintan,tegasnya
Masih yang sama karena keadilan adalah, kunci dalam menegakkan hukum. "Kami sangat berharap Kemendagri dapat memberikan keputusan yang adil dan memberikan contoh bahwa hukum berlaku untuk semua, tanpa terkecuali termasuk Hasan PJ Walikota Tanjungpinang" Pungkasnya Tegas dan singkat.
Keadilan harus ditegakkan dan tidak ada cerita nya PJ Wako Tanjung Pinang itu terlepas dari jeratan hukum, hukum itu harus di tegaknya kan untuk semua warganegara Indonesia agar ada efek jera nya. ungkap tok Agus dengan tegas
(Mhmmd)