Jambi, Wartapembaruan.co.id ~ Sidang lanjutan pemeriksaan saksi dan tambahan alat bukti tertulis dari pihak penggugat, penyerahan alat bukti tertulis tambahan dari pihak penggugat diserahkan oleh kuasa hukum penggugat yaitu Mike Mariana Siregar, S.H sedangkan dari pihak tergugat terlihat hari ini tidak ada menyerahkan bukti tertulis tambahan dari kuasa hulum masing-masing pihak, Kamis 02/05/2024.
Sidang hari ini dibuka untuk umum dimulai pada pukul 13: 30 Wib dirungan sidang PTUN Jambi, sidang dipimpin Hakim ketua Effendi, S.H. dan di dampingin Hakim anggota
Pada sidang kali ini Kelompok Tani Imam Hasan sebagai penggugat menghadirkan tiga orang saksi yaitu Zaihipni (Desa Pematang Pauh), M. Muklis (Desa Lubuk Terap) dan M. Daud dari Desa Merlung Tanjung Jabung Barat.
Zaihipni menjadi saksi pertama pada sidang hari ini di mana pada minggu lalu telah dilakukan sumpah oleh hakim ketua, dan hari ini hakim tidak lagi mengambil sumpah.
Dimulai dengan pertanyaan oleh kuasa hukum penggugat terkait dengan pembetukkan koperasi Sako Sakti desa pematang pauh, dan Zaihipni mengatakan dirinya adalah anggota BPD desa prmatang pauh dan berakhir pada tahun 2021, masyarakat membentuk koperasi Struktur Sako Sakti dengan ketua Bahman dan teman-temannya, Ucapnya.
Pada tanggal 26 oktober uang 22 milyar sudah ada kata kepala desa kepada masyarakat dengan perincian 22 milyar bagi 9 desa tambah 1 pemkab tanjung jabung barat, kataZaihipni.
Saksi kedua yang memberi kesaksian adalah M.Muklis dari desa Lubuk Terap, saksi menyampaikan terkait rapat pertemuan tanggal 18 oktober 2023 dikantor Bupati Tanjung Jabung Barat, dimana dirinya ikut hadir dalam rapat tersebut terpaksa sebab ketua kelompok tani tidak bisa hadir, Sebutnya.
Muklis mengutip pernyataan pak Bupati saat rapat dikantor dinas bupati tanngal 18 oktober "Ambil bae lah mumpung saya masih menjabat ", Katanya
Lanjut Muklis Desa badang keluar tanggal 18 oktober 2023 dari rapat pertemuan tersebut, dan mengatakan dedi pada saat itu juga jeluar dari rapat serta mengatakan kepada saksi bahwa pergantian uang 22 milyar tersebut tidak cocok, tuturnya.
Begitu juga dengan saksi ketiga M. Daud bahwa dirinya adalah Warga dari desa merlung lahan desanya juga masuk dalam HGU PT. Dasa Anugerah Sejati ( PT. DAS)
Dilihat dari ketiga saksi yang dihadirkan oleh Kelompok Tani Imam Hasan pada hari ini lebih banyak memberi kesaksian terkait dengan Uang yang diberikan kepada 3 desa tersebut oleh PT. DAS tidak sesuai, dimana pola yang di sampaikan adalah berupa pupuk, bibiit dan yang lainnya menjadi bagi- bagi uang kepada masyarakat, begitu juga dengan data-data yang dibuat oleh kelompok tani dan kepala desa banyak yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada.
Ada juga keterangan dari para saksi mengatakan bahwa ada warga yang sebagian sudah meninggal namanya tetap dimasukkan dalam daftar nama calon pekebun.
Untuk Sidang minggu depan akan dilaksanakan pada hari selasa 07/05/2024 Pukul 13:00 Wib. dengan agenda menghadirkan saksi-sakti dari tergugat dan tergugat Intervensi.
(Atat)