Bogor, Wartapembaruan.co.id - PP FSP KEP SPSI menggelar Forum Group Discusipn (FGD) dengan thema *Dampak Keberlakuan UU P2SK BAB Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) BPJamsostek bagi Pekerja*.
FGD bwrlabgsung selama 2 (dua) hari yang diikuti oleh perwakilan perangkat organisasi SP KEP SPSI dari seluruh wilayah Indonesia, di Wisma Abdi-Bogor pada 28-29 Mei 2024.dengan peserta sebanyak 52 orang terdiri dari Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah SP KEP SPSI.
Dalam FGD tersebut sebagai Narasumber dari Anggota DJSN Subiyanto; Direktur Jamsos Kemenaker, Retna Pratiwi; Ronald Yusuf dari Kementerian Keuangan dan Ahmad Ansyori Praktisi Jaminan Sosial.
Adapun FGD tersebut bertujuan guna pertama menyusun langkah-langkah sebelum pemberlakuan PP turunan dari UU P2SK.
"Kedua, membuat kajian terkait dampak bagi pekerja peserta program JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan," ujar PP FSP KEP SPSI dalam siaran pers, Kamis (30/5/2024).
Untuk diketahui, Jaminan Sosial merupakan hak asasi manusia, berlaku universal untuk seluruh warga negara, yang bermanfaat guna memberikan jaminan perlindungan terhadap ketidakmampuan masyarakat dalam menghadapi risiko sosial.
Jaminan Kesejahteraan Sosial telah menjadi komitmen nasional yang diamanatkan secara konstitusional dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.
Oleh karena itu, penyelenggaraan Jaminan Kesejahteraan Sosial melekat sebagai “state obligation” yang dilaksanakan untuk kepentingan seluruh rakyat, terutama bagi warga yang tidak mampu, miskin dan mengalami masalah kesejahteraan sosial.
Salah satu tujuan negara adalah mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya.
Berdasarkan landasan formal negara, Indonesia memiliki arah welfare state dengan adanya UUD 1945. Selain itu, ada Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU Nomor 11 Tahun 2009 Tentang kesejahteraan Sosial dan UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang menjadi landasan operasional menggerakan negara bagi kesejahteraan sosial.
Penyelanggaraan jaminan sosial merupakan kewajiban negara yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Dikeluarkannya Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagai pelaksana dari Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah salah satu perwujudan tanggung jawab negara dalam rangka menjamin kesejahteraan rakyatnya.
Lahirnya Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terutama Bab tentang Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dapat diartikan bahwa negara yang seharusnyan memberikan perlindungan kepada rakyatnya (pekerja) atas resiko sosial menjadi negara mengambil alih pengelolaan uang simpanan pekerja untuk penguatan keuangan negara.
Peran Serikat Pekerja sebagai salah satu elemen tripartit yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk selalu terlibat dalam pengambilan kebijakan-kebikajan dibidang ketenagakerjaan khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja dan dalam rangka memaksimalkan perlindungan bagi pekerja.
FGD menghasilkan Kesimpulan beberapa hal untuk di tindaklanjuti sebagai berikut:
1. SP KEP SPSI menolak dan minta bab JHT & JP BPJS TK dikeluarkan dari UU P2SK
2. Seluruh perangkat SP KEP SPSI akan melakukan aksi penolakan dengan tema Batalkan dan keluarkan Bab JHT & JP BPJS TK di UU P2SK atau Rush Money/tarik semua dana peserta dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek). (Azwar)