Jambi, Wartapembaruan.co.id ~ Sidang Gugatan SK Bupati Tanjung Jabung Barat antara Poktan Imam Hasan desa Badang Melawan Bupati Tanjung Jabung Barat dilaksanakan di Ruang sidang Utama Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari tergugat Intervensi, sidang dimulai sikira pukul 13:30 Wib, Kamis 16/05/2024.
Tergugat Intervensi pada sidang hari ini menghadirkan Dua orang saksi, Zulham Efendi dari desa Lubuk Bernai Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Muhamad Asri dari desa penyabungan Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Kedua saksi fakta dihadirkan oleh Kuasa hukum Tergugat Intervensi PT Dasa Anugerah Sejati seperti biasa sembelum memberi kesaksian kedua saksi terlebih dahulu diambil sumpah oleh majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Efendi, S.H.
Pertama yang memberi kesaksian adalah Muhamad Asri dari desa penyabungan, M. Asri merupakan ketua kelompok tani Maju Bersama.
Asri mengatakan bahwa 327 orang anggota kelompok tani yang ada di desa penyabungan menerima semua uang ganti rugi dari PT. Dasa Anugerah Sejati (PT. DAS) dan sampai saat ini tidak terjadi masalah dalam pembagian uang tersebut, kata Asri.
Terkait dengan Undangan rapat kesepakatan ganti rugi 22 Milyar pada tanggal 18 Oktober 2023 saksi fakta mengatakan hadir, dan diminta pimpinan rapat untuk berdiskusi dengan anggota kelompoktani 9 desa mengenai pergantian uang sebesar 22 Milyar, dalam diskusi dengan perwakilan kelompok tani semua setuju menerima uang ganti rugi, hanya satu desa yang tidak setuju yaitu kelompok tani imam hasan desa badang, kata Asri.
Menurut Asri setelah rapat 18 Oktober adalagi rapat untuk percepatan penyelesaian pencairan realisasi ganti rugi dari pihak PT. DAS yang di inisiasi oleh timdu.
Dari pihak tergugat melalui kuasa hukum memberi pertanyaan kepada saksi terkait rekrutmen Calon Pekebun dan Calon Lahan, Asri mengatakan sesuai yang diarahkan oleh kepala desa untuk membuat daftar sesuai formulir yang diberikan oleh kades, calon pekebun hanya dibatasi 200 orang angka tersebut diambil sesuai dengan 1800 hektar dibagi sembilan desa, Ucapnya.
Menurut Asri dia mengetahui kalau kelompok tani imam hasan mundur dari kelompok 9 desa , ketika ditananya kenapa mundur saksi mengatakan tidak tahu sebab kenapa kelompok tani imam hasan mundur. Ucapnya.
Dari hakim anngota dalam pemeriksaan saksi kali ini terlihat menyakan seputar keterkaitan saksi dalam sosialisasi kepada anggota koperasi dari kadisbunak, pertemuan pada tanggal 18 Oktober, pertemuan di kemenkopolhukkam dijakarta, dan permasalahan tentang setelah pembagian uang kepada anggota kelompok, begitu juga terkait dengan CP/CL, ada aturan hanya 200 orang/desa.
Untuk saksi fakta kedua yang dihadirkan oleh tergugat intervensi (PT. DAS) Zulham ini adalah sebagai bendahara dalam koperasi, menjadi saksi fakta kedua yang dihadirkan oleh Tergugat Intervensi ( PT. DAS) dalam sidang ini, dalam kesaksiannya zulham mengatakan hadir dalam pertemuan 18 Oktober 23 dan mengikuti sampai selesai, 559 kepala keluarga desa Lubuk Bernai menerima uang ganti rugi dari PT. DAS dan tidak ada masalah yang timbul dan semua menerima, Ucapnya.
Zulham juga selain menjadi bendahara koperasi juga sebagai ketua kelompok tani desa Lubuk Bernai, dan mengatakan internal koperasi menerima 30% dari dana 22 Milyar yang di serahkan oleh PT. DAS ke anggota koperasi 9 desa, tuturnya.
Saat ditanya dari kuasa hukum tergugat1 terkait dengan CP/CL itu dibagi berdasarkan dengan 1800 hektar terhadap 9 desa dan dalam setiap desa hanya bisa 200 kepala keluarga, Terangnya.
"Dalam sidang juga terlihat beberapa kali kuasa hukum penggugat mengingatkan kepada Zulham sebagai saksi agar memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya karena kalau memberikan kesaksian bohong bisa terkena sanksi pidana".
Zulham Dalam kesaksian juga mengatakan ada fee sebesar 10 % dari nilai 22 milyar yang diberikan kepada pendamping dalam menyelesaikan konflik yang terjadi antara 9 desa dengan PT. DAS yaitu saudara Syafrudi dan uang tersebut telah diberikan kepada Syafrudi, Tegasnya.
Sidang berakhir sikira pulu 17: 14 Wib dan sidang berikutnya dijadwalkan pada 2 minggu kedepan dikarenakan hari kamis minggu depan hari libur dan ada hakim anggota yang mengambil Cuti, sehingga sidang yang biasa seminggu sekali diundur menjadi dua minggu yaitu pada hari Kamis, 30/05/2024 pukul 13: 00 Wib. dengan agenda menghadirkan Saksi Ahli dari penggugat dan tergugat1.
(Atat)