Iklan

Perilaku Anti Tiffing off dalam Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Oleh : Indana Zulfah, Magister Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara

warta pembaruan
28 Mei 2024 | 10:09 PM WIB Last Updated 2024-05-28T15:09:31Z


Medan, Wartapembaruan.co.id
-- Asal-Usul Pencucian Uang atau biasa di sebut sebagai”Money Laundering” pertama kali digunakan dalam surat kabar yang berkaitan dengan Skandal Watergate di Amerika Serikat yang telah melibatkan Presiden Richard Nixon pada tahnun 1973. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sudah diakui sebagai kejahatan oleh kalangan internasional dan berbagai Negara sudah berkomitmen untuk melakukan kriminalisasi terhadap pencucian uang, akan tetapi TPPU sendiri belum memiliki satu definisi yang baku dan universal di seluruh Negara. 

Indonesia memiliki komitmen yang kuat dalam mencegah maupun memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dan berupaya untuk memenuhi rekomendasi internasional salah satunya Rekomendasi FATF nomor 29. Dalam hal ini Rekomendasi FATF Nomor 29 menekankan bahwa unit intelijen keuangan di setiap ngara harus melakukan analisis operasional dan strategis untuk mengikuti jejak transaksi keuangan atau aktivitas tertentu melalui kegiatan identifikasi tren dan pola pencucian uang serta pendanaan terorisme.

 Selain itu, mereke juga harus memfasilitasi pemberian informasi dan hasil analisis secara spontan atau berdasarkan (inquiry) kepada pihak berwenang serta memiliki akses. 

Indonesia dalam hal ini dikenal dengan istilah PPATK yang berperan sebagai unit intelijen keuangan secara kontinun telah memenuhi ketentuan sebagaimana rekomendasi tersebut salah satunya dengan menyusun riset atau penelitian tipologi pencucian uang dan pendanaan terorisme dengan basis data berupa putusan pengadilan atas perkara tindak pidana pencucian uang. 

Pencucian uang secara sederhana merupakan suatu upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan uang atau dana yang dihasilkan dari suatu aksi kejahatan atau hasil tindak pidana sehingga seolah-olah tampak menjadi harta kekayaan yang sah. Sebagaimana tercantum dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang maka dari itu, sebelumnya kita harus paham dakam hal peran dan penegakan hukum tersebut bernilai baik dan mempunyai satu persepsi atas pemberlakuan ketentuan UU TPPU dan juga harus memahami betul gunanya menerapkan UU TPPU dalam memberantas berbagai kejahatan asal. 

Apabila melihat dalam halperilaku sebagaimana problematika seputar ketentuan Anti Tiffing Off yang ada di Indonesia, maka perlu adanya kajiam terkait arah pengaturan dari ketentuan Anti Tiffing Off di Indonesia dalam rangka mencegah dan memberantas TPPU. 

Bahwa merujuk kepada teori system hokum yang ada menurut dari pada pendapat Lawrence M. Friednman, beliau menyatakan bahwa efektif dan keberhasilan terwujudnya atau tidak penegakan hokum tersebut tergantung dalam 3 (tiga) unsur system hukum, yaitu struktur hukum (structure of law), substansi hukum (substance of law), dan budaya hukum (legal culture). 

Maka dapat disimpulkan dari pernyatakan diatas bahwasanya perilaku dari Anti Tiffing Off menyangkut para aparat penegakan hukum meliputi perangkat perundang-undangan, dan juga budaya hukum yang hidup (living law) yang ada di dalam masyarakat. Selain daripada hal tersebut dalam menangani permasalahan Anti Tiffing Off sangat diperlukan aturan dalam rangka penyelesaian implementasi ketentuan tersebut antara lain: 

Pertama, perlu adanya pembaharuan ketentuan terkait penerapan program APU PPT bagi konglomerasi keuangan yang di dalamnya perlu ditambahkan pengaturan mengenai informasi yang dapat ditukarkan antara Bank dengan konglomerasi keuangan, termasuk dalam hal induk perusahaannya berada di luar negeri. 

Kedua, perlu adanya pembaharuan terhadap ketentuan terkait proses penyusunan atau identifikasi TKM, yang mana dalam hal ini perlu adanya ketentuan yang menyebutkan mengenai definisi dari LTKM yang sedang disusun.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perilaku Anti Tiffing off dalam Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Oleh : Indana Zulfah, Magister Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara

Trending Now

Iklan