Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih terus bergulir, bahkan diisukan masih ada perusahaan yang mengajukan PHK ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Ketua Umum Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII), Saepul Tavip, mengatakan, PHK yang terjadi di beberapa industri belakangan ini sangat memprihatinkan, diperparah dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai tak melindungi kaum buruh.
"Adanya perusahaan yang tengah mengajukan PHK ke Kemenaker menandakan sektor ketenagakerjaan di Indonesia sangat tidak baik-baik saja. Faktor utamanya juga karena hubungan kerja saat ini sifatnya sangat flexible alias easy hiring, easy firing. Seperti hubungan kerja yang bersifat kontrak, outsourcing, magang, kemitraan, dan lain-lain,” ujarnya, Rabu (22/5).
Saepul mengungkapkan, sektor yang rentan mengalami PHK adalah industri padat karya di antaranya garmen, alas kaki dan sebagainya, sebagian industri ini juga telah direlokasi ke daerah-daerah yang upah minimumnya rendah seperti di Jawa Tengah.
“Yang pada tutup itu pabrik-pabrik di Jawa Barat karena upah minimumnya tinggi,” ungkapnya.
Selain itu, kata Saepul, kondisi global juga berpengaruh terhadap terjadinya PHK di dalam negeri. Sebab, pesanan barang dari luar negeri saat ini banyak masuk ke negara tetangga yang dinilai ramah investasi asing.
“Order dari luar negeri banyak masuk ke Vietnam, Bangladesh dan Kamboja yang sangat memanjakan investasi asing,” katanya.
Menurut Saepul, pemerintah perlu lebih proaktif mengundang investor luar negeri untuk membuka lapangan kerja baru. Namun, keahlian pekerja juga perlu ditingkatkan lewat program besutan pemerintah.
“Skill pekerja juga harus ditingkatkan melalui pendidikan vokasi yang mampu menjawab kebutuhan industri yang semakin padat modal dewasa ini,” pungkas Saepul Tavip. (Azwar)