Banda Aceh, Wartapembaruan.co.id - Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Banda Aceh berkomitmen dan konsisten untuk memberikan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagajerjaan (BPJamsostek) dengan program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm) dengan mendaftarkan 352 peserta Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK).
"Jaminan sosial ketenagakerjaan yang kita berikan sesuai dengan masa pelatihan, ada yang tiga bulan dan ada yang enam bulan," kata Kepala BPVP Banda Aceh Rahmat Faisal di Banda Aceh, Kamis (9/5/2024), di sela-sela penyerahan simbolis kartu peserta BPJamsostek kepada peserta Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Non Boarding II Tahun 2024 dan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Boarding I Tahun 2024.
Ia menjelaskan pelindungan bagi peserta yang didaftarkan tersebut dalam dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), sesuai dengan pelatihan yang diikuti oleh masing-masing peserta.
Sebelumnya pada Februari 2024 BPVP Banda Aceh juga telah mendaftarkan peserta pelatihan sebanyak 336 Orang.
Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Banda Aceh Iqbal menyampaikan terima kasih atas konsistensi BPVP Banda Aceh yang mendukung terpenuhinya jaminan sosial ketenagakerjaan kepada calon-calon pekerja yang sedang menjalani pelatihan.
"Dengan memberikan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut maka saat terjadi musibah para peserta mendapat manfaat langsung dari program yang didaftarkan, ucap Iqbal.
BPJamsostek memiliki beberapa program yakni Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Kecelakaan (JKK) , Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (Azwar)