Jakarta, Wartapembaruan.vo.id -- Pinisepuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) merasa prihatin atas kasus besar yang tengah melanda organisasi mereka. Sebagai wartawan senior yang sudah menghuni organisasi profesi tertua dan terbesar ini selama puluhan tahun, merasa kecewa dengan tercemarnya nama baik organisasi akibat ulah sejumlah oknum pengurus.
”Jika benar, tindakan seperti itu tidak hanya merugikan citra dan martabat organisasi, tetapi juga merugikan kepentingan anggotanya dan integritas profesi wartawan secara keseluruhan,” ujar tokoh pers, Tribuana Said, usai pertemuan dengan ketua dan anggota Dewan Penasehat (DP) PWI periode 2018-2023, di Jakarta, Jumat (3/5).
Hadir dalam pertemuan tersebut sejumlah penasehat, diantaranya, Fahri Muhammad (Ketua), M. Nigara, Eduard Depari, Sahdanur AM, Izhari dan Djoko Saksono, serta Ketua Umum 2018-2023 Atal S. Depari. Pertemuan halal bihalal tersebut, diwarnai pembicaraan terkait kasus ’BUMN Gate’, yang dinilai mencoreng citra profesi.
Tribuana Said berpendapat, peristiwa ini tidak hanya menimbulkan dampak pada kode etik dan Kode Perilaku Wartawan, karena itu perlu diberi sanksi yang sangat tegas. Dan, bila ada ditemukan unsur pidananya, maka sebaiknya dibawa ke ranah hukum.
Diapun mengajak para Ketua PWI di daerah untuk melihat masalah secara jernih karena hal ini dapat berdampak buruk ke daerah.
”Itu antara lain, kesimpulan bincang bincang tadi,” kata Tri.
Ditambahkan, semua sepakat kasus ini memalukan organisasi dan harus segera dituntaskan.
Menurut Fahri Muhammad, para senior sepakat untuk memberi dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang diambil Dewan Kehormatan (DK) PWI, dalam upaya membersihkan nama baik organisasi. Mereka menyadari sepenuhnya pentingnya menjaga integritas dan moralitas dalam praktik jurnalistik.
”Jangan sampai kepercayaan publik terhadap PWI dan profesi hancur,” kata Fahri.
Para senior dan tokoh pers, berterimakasih kepada Aparat Penegak Hukum yang telah peduli terhadap masalah yang tengah melanda PWI. Aparat Penegak Hukum diharapkan mampu menangani kasus ini sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
”Semua sama kedudukannya di mata hukum,” tandasnya.
Sementara, Edward Depari mengingatkan, selain penyelesaian secara hukum untuk pembelajaran bagi semua, kasus ini juga harus diselesaikan secara internal organisasi, karena ada pelanggaran secara etik dan moral.
”Etika atau moralitas adalah segala-galanya dalam organisasi profesi seperti PWI. Untuk itu sanksi etik harus dijalankan,” tegas Edward Depari.
BUMN Gate
Kasus ini bermula dari adanya bantuan dari BUMN senilai Rp.6 miliar, untuk kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Namun dalam pelaksanaanya, bantuan BUMN tersebut jadi bancakan sejumlah pengurus PWI yang diduga dilakukan oleh, Ketua Umum, Sekjen, Wabendum, dan Direktur UMKM, dengan nilai bancakan sekitar Rp.1,7 miliar. Saat ini sudah dikembalikan ke Kas PWI sebesar Rp.1.08 miliar.
Seperti yang sudah diberitakan oleh berbagai media, proses hukum hukum di Bareskrim Polri tengah berjalan, sesuai laporan salah satu anggota PWI, Edison Siahaan dengan bukti permulaan, tanda setor pengembalian uang dari Sekjen PWI, Sayid Iskandar ke Kas PWI sebesar Rp.540juta dan bukti lainnya.
***