Sumenep, Wartapembaruan.co.id -- Dikutip dari media partner Detikzone.net, Viral-Nya sederet masalah dugaan kriminalisasi terhadap pemilik sah tanah yakni Nenek Bahriyah (71), warga kelurahan Gladak Anyar yang telah ditersangkakan Polres Pamekasan atas kasus dugaan Pemalsuan SPPT tahun 2016 milik istri polisi (Titik) datangkan efek bergejolak.
Bahkan Nenek Bahriyah, perempuan tak berdosa yang menjadi korban dugaan kriminalisasi oknum Polres Pamekasan itu seakan menunjukkan keramatnya setelah fakta demi fakta yang sebenarnya terkuak membuka mata publik.
Teranyar, sumber informasi internal Polres Pamekasan yang identitasnya dirahasiakan memberikan bocoran.
Sumber informasi menyebut, seandainya kasus nenek Bahriyah tidak viral maka pasti dimenangkan oleh pelapor.
Sebab, kata sumber informasi, pelopor didukung pihak Polres, sedangkan Nenek Bahriyah tidak.
"Itu katanya pak C (inisial oknum petinggi Polres Pamekasan) kalau tidak viral tetap dimenangkan si Anu karena pihak Polres kan dukung yang itu. Ya itu ponakannya katanya pak C," ujar sumber informasi.
"Kalau hukum pasti komunikasi dengan pak C (inisial oknum petinggi Polres Pamekasan). Pak C kan gak setuju dengan Nenek Bahriyah itu," imbuhnya.
Disinggung mengenai para oknum petinggi yang sangat mendukung pelapor (Sri Suhartatik), pihaknya kembali bersuara.
"Kan pangkat pangkat semua itu yang mendukung pelapor. Ya sampek ke Polda kayaknya tuh. Pak C yang ngasih tahu soalnya pak C (inisial) yang juga ikut di dalamnya itu," bebenya.
Berkenan dengan itu, praktisi hukum A. Effendi, S.H memberikan sentilan kritik terhadap para oknum oknum Polres Pamekasan yang memihak kepada pelapor.
"Sejahat apa Nenek Bahriyah kok sampai Setega itu menarget neneh Bahriyah. Oknum oknum petinggi Polres Pamekasan itu kenapa memihak kepada pelapor, apa karena pelapor seorang bhayangkari yang bersuamikan anggota kepolisian lalu mendukung pelapor untuk mentersangkakan dan mau memenjarakan nenek Bahriyah. Kalau memang demikian, berarti oknum oknum petinggi Polres Pamekasan yang terlibat dalam kasus ini diduga merangkap sebagai mafia hukum dan mafia tanah," tukasnya.
Pendiri LSM Lidik Hukum dan Ham ini pun meminta Kapolri turun tangan dan mencopot seluruh oknum oknum yang diduga terlibat dugaan mafia hukum dan mafia tanah yang telah mencoreng Marwah institusi Polri.
"Saya minta Kapolri tindak tegas para oknum oknum petinggi maupun pihak yang terlibat dalam kasus Nenek Bahriyah ini," ungkapnya.
"Publik sudah muak dengan ulah oknum oknum Polres Pamekasan yang tidak menjunjung tinggi integritas Polri Presisi yang telah dibangun dengan susah payah oleh Kapolri Jenderal Lystio Sigit Prabowo," tandasnya.
Sementara itu, dikonfirmasi mengenai kebenaran dugaan keberpihakan oknum oknum petinggi Polres Pamekasan terhadap pelapor seperti yang disampaikan oleh narasumber terpercaya Polres Pamekasan, Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, S.H belum membalas hingga berita ini terbit.
Hal ini dirangkum dan diterbitkan pada Kamis 9/5/24.
(Redaksi Tim)