Iklan

Intervensi Industri Rokok yang Tinggi dalam Regulasi Kesehatan, Menjadikan Anak Semakin Tidak Terlindungi

warta pembaruan
31 Mei 2024 | 9:24 PM WIB Last Updated 2024-05-31T14:24:59Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada anak dari segala bentuk intervensi industri rokok melalui regulasi pengendalian tembakau yang kuat.

Sepanjang pemerintah bersikap permisif terhadap campur tangan industri tembakau dalam proses penyusunan regulasi, maka dapat dipastikan regulasi pengendalian tembakau semakin lemah. Ini tentunya akan berdampak kepada anak-anak karena mereka akan terus menerus menjadi target pemasaran industri rokok yang masif dan manipulatif. Sebab regulasi yang lemah cenderung akan berpihak kepada kepentingan industri tembakau, bukan kepada kepentingan terbaik bagi anak.

Demikian benang merah yang bisa ditarik dari Media Briefing dalam rangka Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2024 bertajuk *”Menguak Campur Tangan Industri Rokok dalam Melemahkan UU dan RPP Kesehatan di Indonesia”* yang diadakan Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) dan Lentera Anak di Jakarta, Selasa (31/05/24).

Menurut Mouhamad Bigwanto, Ketua Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), kuatnya intervensi atau campur tangan industri tembakau dalam penyusunan regulasi tercermin dalam Laporan hasil monitoring yang dirangkum RUKKI dan Lentera Anak, berjudul ‘Pelemahan Hukum dan Regulasi Kesehatan di Indonesia: Studi Kasus Pasal Pengamanan Zat Adiktif dalam UU dan RPP tentang Kesehatan”.

“Laporan ini secara spesifik memantau pemberitaan media massa selama bulan Maret–Desember 2023 tentang penyusunan RUU Kesehatan dan RPP Kesehatan, khususnya  pengaturan zat adiktif. Selain itu kami juga mengumpulkan berbagai dokumen yang terkait, seperti surat menyurat dari industri dan kementerian,” kata Bigwanto.

Ia menjelaskan, hasil analisis menunjukkan ada indikasi kuat terjadi praktik gangguan melalui sejumlah taktik, dari industri tembakau dan dari pihak-pihak yang mereka sokong, terhadap penyusunan UU Kesehatan dan RPP Kesehatan.

"Kami merangkum, setidaknya ada tiga taktik yang dilakukan industri dalam proses penyusunan regulasi, yaitu memenuhi media masa dengan informasi yang tidak relevan dan manipulatif, menggunakan berbagai pihak untuk menggiring opini publik, serta mencampuri proses pembuatan kebijakan melalui seminar, konferensi pers, focus group discussion (FGD), audiensi, dan mengirim surat kepada pemerintah," jelasnya.

Taktik disinformasi, menurut Bigwanto, banyak ditemukan selama proses pembuatan UU Kesehatan, dan setidaknya ditemukan 4 disinformasi. Misalnya informasi bahwa tembakau memiliki nilai ekonomi dan nilai sosial sehingga tidak boleh disamakan dengan narkotika dan psikotropika yang jelas merugikan pemakai dan negara. Informasi ini keliru karena tembakau juga punya efek negatif terhadap pemakainya.

Disinformasi lainnya bahwa RUU Kesehatan akan berdampak buruk pada petani tembakau serta mengganggu kesejahteraan dan kelangsungan hidup jutaan pekerja di seluruh ekosistem Industri Hasil Tembakau Indonesia. Ada pula disinformasi bahwa perumusan RUU Kesehatan tidak melibatkan masyarakat dan stakeholder terkait. Serta kuatnya narasi yang menyampaikan bahwa profil risiko produk rokok elektronik lebih rendah dari rokok konvensional.


“Disinformasi yang sangat jelas misalnya ketika disampaikan bahwa produk tembakau tidak merugikan negara. Sementara sudah jelas produk tembakau itu merugikan negara, lewat biaya kesehatan akibat konsumsi tembakau, yang lebih besar dari pendapatan cukai. Meskipun tembakau legal, tapi produknya tidak normal, sehingga konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi,” ujar Bigwanto.

Taktik kedua, lanjut Bigwanto, adalah menggunakan berbagai kelompok (front groups), termasuk komunitas yang diinisiasi oleh industri, untuk menyuarakan narasi yang membela industri tembakau. Kelompok yang dilibatkan bahkan termasuk sejumlah anggota legislatif dari sejumlah fraksi, organisasi masyarakat keagamaan, lembaga penelitian, akademisi, dan orang dalam di pemerintahan, baik pusat maupun daerah.

Sedangkan taktik ketiga yang dipakai adalah mengadakan sebanyak mungkin kegiatan media, baik berupa diskusi media, FGD, konferensi pers, webinar, seminar, diskusi publik, hingga menerbitkan siaran pers.

Dampak dari penggunaan sejumlah taktik intervensi ini, menurut Bigwanto, cukup mempengaruhi rumusan UU Kesehatan yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Misalnya, persoalan perlindungan anak dan dampak kesehatan produk tembakau tidak menjadi prioritas, karena hampir semua kepentingan pihak industri diakomodir. Salah satu kepentingan pihak industri yang terbukti diakomodir dalam UU Kesehatan adalah tidak adanya aturan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok, yang sejatinya bisa melindungi anak dari target pemasaran industri rokok.

Bigwanto menegaskan, keberhasilan industri tembakau dalam mempengaruhi proses penyusunan RUU Kesehatan kembali dilanjutkan dalam proses penyusunan RPP Kesehatan. Bahkan terindikasi, pihak-pihak yang dilibatkan untuk menyebarkan disinformasi serta dukungan penuh terhadap kepentingan industri tembakau semakin banyak.

“Dari hasil pemantauan kami, jumlah pihak yang dilibatkan untuk menyuarakan kepentingan industri tembakau dalam proses penyusunan RPP lebih banyak dan lebih kencang,” tegas Bigwanto.

Narasi yang digunakan dalam proses penyusunan UU Kesehatan kembali disuarakan, khususnya desakan agar pengaturan zat adiktif dikeluarkan dari RPP Kesehatan. Bahkan ada pihak yang menyuarakan agar regulasi dikembalikan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Ia menambahkan, industri rokok dan kelompok pendukungnya terkonfirmasi tidak hanya berupaya mempengaruhi pandangan masyarakat tentang RPP Kesehatan melalui pemanfaatan media massa, tetapi juga konsisten menyuarakan suara-suara penolakan terhadap substansi yang tengah dibahas. Kelompok organisasi ini diantaranya asosiasi industri tembakau, asosiasi pengusaha, pedagang pasar, pedagang ritel, kelompok petani dan buruh, komunitas, lembaga mahasiswa, dan asosiasi industri media dan periklanan.

Bahkan narasi penolakan terhadap sejumlah isu substantif dalam RPP Kesehatan juga disuarakan oleh sejumlah perwakilan Kementerian, dimana terdapat tujuh perwakilan kementerian, yakni Kemenperin, Kemenaker, Kemenkeu yang diwakili Direktorat Jenderal Bea Cukai/DJBC, Kemenkumham, Kemenparekraf, Kementerian Pertanian, dan Kemenko Perekonomian.

Menurut Bigwanto hal ini sangat miris ketika kepentingan swasta justru mengalahkan kepentingan masyarakat, khususnya anak. “Kekuatan lobi swasta di Indonesia telah menjadikan perlindungan anak terpinggirkan. Kondisi ini sangat menyedihkan,” ujar Bigwanto.

Sepakat dengan Bigwanto, Adnan Topan Husodo, Visi Integritas Nusantara, menyatakan kebijakan publik di Indonesia seringkali dipengaruhi oleh kepentingan swasta dan korupsi, yang disebut sebagai state capture dimana sektor swasta lebih menentukan arah kebijakan daripada masyarakat umum.

”Hal ini terjadi di berbagai sektor, termasuk kesehatan dan perubahan iklim. Banyak kebijakan diputuskan tanpa partisipasi publik yang berarti, seperti revisi UU KPK dan Omnibus Law. Hubungan erat antara pengusaha dan pejabat publik memperburuk keadaan, dengan banyak pejabat memiliki rangkap jabatan atau beralih ke sektor swasta tanpa jeda waktu yang memadai. Mekanisme lobi juga tidak diatur dengan baik, menyebabkan tradisi suap dan gratifikasi. Untuk mengatasi masalah ini, perlu ada penguatan aturan konflik kepentingan dan transparansi dalam proses lobi, serta advokasi kebijakan yang lebih luas melalui media sosial mengingat media tradisional hanya mencakup sebagian kecil informasi yang diakses masyarakat,” kata Adnan.

Sementara itu Lisda Sundari, Ketua Lentera Anak, menegaskan bahwa persoalan perlindungan anak dari rokok akan selalu menjadi unfinished agenda sepanjang pimpinan negara tidak punya komitmen untuk melindungi anak dari paparan rokok dan dari target pemasaran industri rokok.

Menurut Lisda, ia mencatat ada enam tuntutan industri tembakau terhadap RPP Kesehatan, dimana tiga tuntutan diantaranya terkait dengan perlindungan anak. Yakni tuntutan untuk menolak larangan menjual rokok secara eceran, menolak pelarangan total iklan, promosi dan sponsor rokok, serta menolak larangan memajang produk rokok di tempat penjualan.

“Tiga hal yang ditolak industri tersebut jelas-jelas adalah aturan yang bertujuan melindungi  anak dari dampak rokok dan dari target pemasaran rokok yang masif dan manipulatif. Sudah banyak sekali studi yang kami sampaikan terkait dampak iklan, promosi dan sponsor rokok serta dampak bebasnya penjualan rokok eceran terhadap anak. Dan industri secara tegas menolak regulasi yang bertujuan melindungi anak tersebut,” tegas Lisda.

Disinilah, kata Lisda, masyarakat sangat membutuhkan komitmen pemerintah untuk mau menolak tegas segala bentuk intervensi yang berpotensi mengancam perlindungan anak. “Karena itu kita berharap banyak, melalui tema HTTS tahun ini, masyarakat menyeru pemerintah untuk mau menolak segala bentuk intervensi terhadap regulasi pengendalian tembakau di Indonesia” lanjutnya.

Lisda juga menyampaikan rapor merah pemerintah dalam perlindungan anak dari rokok,  berdasarkan suara anak Indonesia terhadap permasalahan rokok. Ia menilai pemerintah tidak memperdulikan suara anak Indonesia yang disampaikan kepada Presiden setiap tahun pada perayaan hari Anak Nasional tanggal 23 Juli.

“Kami mencatat bahwa sejak tahun 2016, suara anak Indonesia sudah meminta untuk dijauhkan dari rokok. Dan yang menarik, hingga tahun 2023, permintaan itu disuarakan secara konsisten, bahkan permintaan untuk memperkuat regulasi perlindungan anak dari rokok semakin menguat,” papar Lisda.

Ada lima hal utama yang disuarakan anak Indonesia dalam “Suara Anak”, yakni penguatan KTR, pelarangan penjualan rokok eceran, pelarangan total iklan, promosi dan sponsor rokok, edukasi yang kuat tentang bahaya rokok, dan pengaturan rokok elektronik.

Dari lima hal utama yang disuarakan anak Indonesia, Lisda menilai pemerintah tidak punya kepedulian dan mengakomodir suara anak tersebut. Rapor merah utama khususnya untuk pengaturan iklan, promosi dan sponsor rokok, karena belum ada regulasi yang kuat terkait hal ini. “Karena itu kami memberi rapor merah kepada pemerintah terhadap upaya perlindungan anak dari bahaya adiktif nikotin,” tegas Lisda.

”Jika Pemerintah mau mengacu kepada Konvensi Hak Anak, pemerintah harus lebih mendukung suara anak dan berani menolak campur tangan industri tembakau dalam proses pembuatan kebijakan. Jika pemerintah terus mengakomodir kepentingan industri yang berorientasi pada profit, maka perlindungan kesehatan anak tidak akan pernah tercapai sampai kapanpun. Inilah yang saya sebut sebagai unfinished agenda,” pungkas Lisda. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Intervensi Industri Rokok yang Tinggi dalam Regulasi Kesehatan, Menjadikan Anak Semakin Tidak Terlindungi

Trending Now

Iklan