Pakpak Bharat, Wartapembaruan.co.id - Tahapan penyerahan dokumen syarat minimal dukungan bakal pasangan calon untuk maju dari jalur perseorangan pada Pilkada Pakpak Bharat Tahun 2024, telah resmi ditutup oleh KPU Kabupaten Pakpak Bharat, Minggu (12/5/2024) pukul 23:59 WIB.
Sejak dibuka mulai 8 Mei 2024 sampai waktu penutupan, KPUD Pakpak Bharat tidak ada menerima penyerahan syarat dukungan minimal dari bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pakpak Bharat untuk maju dari jalur perseorangan.
Demikian isi rilis pers yang diterima media ini dari KPU Pakpak Bharat, usai penutupan tahapan penyerahan syarat dukungan (Bapaslon) untuk maju dari jalur perseorangan, di Gedung RPP KPU Pakpak Bharat, Senin (13/5/2024) sekitar pukul 00.13 dan dihadiri Plh Ketua KPU Pakpak Bharat Lakitang Lubis dan jajaran, pihak dari Bawaslu, dari kepolisian, serta pers.
Diketahui sebelumnya, bahwa berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 380 Tahun 2024 Tanggal 3 April 2024 tentang syarat minimal persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pakpak Bharat Tahun 2024.
KPU Pakpak Bharat telah menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pakpak Bharat Tahun 2024 sebanyak 3.744 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 5 (Lima) Kecamatan.
Dan KPU telah melakukan sosialisasi tahapan dan jadwal pemilihan bupati dan wakil bupati Pakpak Bharat serta persiapan penyerahan dukungan pencalonan perseorangan bakal pasangan calon bupatibdan wakil bupati Pakpak Bharat tahun 2024 pada pemilihan serentak tahun 2024 pada tanggal 6 Mei 2024 kepada berbagai elemen masyarakat, Forkopimda Pakpak Bharat, partai politik dan media/insan pers.
Bahwa KPU Pakpak Bharat sesuai dengan pengumuman Nomor 606/PL.02.2-PU/1215/2/2024 tertanggal 5 Mei 2024 tentang pelaksanaan penyerahan dokumen syarat dukungan minimal pemilih bakal calon perseorangan dalam pemilihan bupatibdan wakil Bupati Pakpak Bharat Tahun 2024, selama 3 hari dari tanggal 5-7 Mei 2024 telah mengumumkan waktu, tempat dan tata cara penyerahan syarat dukungan minimal calon bupati dan wakil bupati Pakpak Bharat Tahun 2024.
Sesuai jadwal penyerahan dukungan minimal pemilih dilaksanakan dari tanggal 8-12 Mei 2024, dengan perincian waktu sebagai berikut : Tanggal 8 - 11 Mei 2024 mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Selanjutnya tanggal 12 Mei 2024 dari pukul 08.00 - 23.59 WIB bertempat di Kantor KPU Pakpak Bharat.
Dalam penerimaan syarat dukungan minimal bakal calon perseorangan calon bupatibdan wakil bupati Pakpak Bharat Tahun 2024, KPU Pakpak Bharat telah membentuk tim Helpdesk KPU Pakpak Bharat untuk memberikan informasi kepada masyarakat khususnya yang akan maju dari jalur perseorangan.
KPU Pakpak Bharat juga telah membentuk tim pendukung fasilitasi pemenuhan syarat dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pakpak Bharat Tahun 2024 yang akan datang menyerahkan syarat dukungan.(Sibanu)