Jakarta, Wartapemvaruan.co.id - Menyusul bencana alam yang melanda Sumatera Barat, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mengumumkan kesiapan mereka untuk memberikan santunan kepada para korban dan ahli waris.
Bencana yang terjadi akibat hujan lebat pada Sabtu malam lalu telah menyebabkan banjir bandang, tanah longsor, dan aliran lahar dingin dari Gunung Marapi di Sumatera Barat.
Berikut adalah rincian manfaat yang akan diberikan oleh BPJamsostek kepada para korban:
Pelayanan Pengobatan dan Perawatan Kelas I RS Pemerintah:
Korban yang selamat dan sedang dalam perjalanan dinas atau bekerja akan mendapatkan pelayanan pengobatan dan perawatan tanpa rujukan berjenjang, tanpa batasan jumlah biaya dan hari rawat inap, sesuai dengan kebutuhan medis. Ini termasuk santunan cacat dan pengganti penghasilan selama masa pengobatan.
Santunan Kematian Rp.42 Juta: Jika korban meninggal dunia di luar kondisi perjalanan dinas atau bekerja, BPJamsostek akan memberikan santunan sebesar Rp.42 juta kepada ahli waris.
Santunan Kematian dan Beasiswa Pendidikan: Jika korban meninggal saat sedang bekerja, dalam perjalanan dinas, atau dalam perjalanan pulang ke rumah, BPJamsostek akan memberikan santunan kematian sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, dengan minimal Rp.70 juta.
Selain itu, beasiswa pendidikan akan diberikan kepada dua orang anak korban hingga perguruan tinggi dengan maksimal Rp.174 juta.
BPJamsostek mengimbau kepada keluarga korban untuk segera melaporkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP korban agar status kepesertaan di BPJamsostek dapat dicek. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hutang negara kepada ahli waris dapat segera dibayarkan.
Untuk informasi lebih lanjut dan bantuan, silakan menghubungi kantor BPJamsostek terdekat atau kunjungi situs web resmi mereka. (Azwar)