Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- Inspektur Utama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Drs. Wahyono menerima kunjungan Tim Penilai Pelayanan Publik Ombudsman, di Ruang Moh. Hatta, Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Senin (6/5). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka asistensi Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024 yang akan dilakukan beberapa waktu kedepan.
Asisten Ombudsman Maulana Putra mengatakan bahwa asistensi ini dimaksudkan untuk mendorong BNN dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan, dan pengelolaan pengaduan.
“Tujuannya mengidentifikasi tingkat kompetensi penyelenggara pelayanan publik, mengidentifikasi kecukupan pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan, mengidentifikasi pemenuhan komponen standar pelayanan publik, dan mengidentifikasi pengelolaan pengaduan dalam instansi penyelenggara pelayanan publik, serta semangat untuk memperbaiki yang menjadi tanda sebuah komitmen internal BNN untuk perbaikan yang sangat dinanti oleh masyarakat sehingga masyarakat bisa terbebas dari penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.
Inspektur Utama BNN RI menyambut baik kunjungan Tim dari Ombudsman tersebut. Menurutnya dalam rangka memberikan pelayanan yang berkualitas, BNN perlu mendapatkan pendampingan dari Ombudsman sebagai lembaga negara dengan kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Lebih lanjut Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya pada tahun 2023 terdapat dua satuan kerja BNN yang dinilai terkait kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.
“Pusat Laboratorium Narkotika dan Direktorat Psikotropika dan Prekursor Tahun 2023 mendapatkan penilaian 78,42 dengan Kategori B dengan kualitas tinggi. Oleh sebab itu, guna mendapatkan hasil penilaian pelayanan yang lebih baik dari tahun lalu sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan, BNN perlu pendampingan Ombudsman,” ungkapnya dalam pertemuan tersebut.
Senada dengan Inspektur Utama BNN RI, Inspektur Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus Ittama BNN, Awang Joko Rumitro, S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa asistensi penilaian merupakan upaya BNN untuk mencapai penilaian tingkat kepatuhan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Harapan Kami pelayanan secara keseluruhan berjalan dengan baik sehingga hasilnya bukan hanya karena penilaian tetapi betul-betul memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” ujar Awang.
Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik merupakan salah satu upaya pencegahan maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif untuk menghasilkan opini pengawasan pelayanan publik. Terdapat 4 dimensi kepatuhan standar pelayanan publik, yaitu input, proses, output, dan pengaduan, yang menjadi komponen dalam penilaian tersebut.
Pertama, dimensi input kompetensi terhadap petugas penyelenggara pelayanan dan sarana prasarana pendukung yang dapat menunjang pelayanan publik. Kedua, dimensi proses untuk menilai kepatuhan standar pelayanan. Ketiga, dimensi output dengan metode interviu terhadap penerima layanan, dan keempat, dimensi pengaduan untuk melihat bagaimana pengelolaan pengaduan di masing-masing instansi penyelenggara pelayanan.
#indonesiabersinar
#indonesiadrugfree
*BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI*