Jambi, Wartapembaruan.co.id ~ Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pasar Kompol Cahyono didampingi Kanit Reskrim Ipda Agus Singgih, Banit Reskrim Bripka M. Hatta, dan Kanit Provos Polsek Pasar Aipda Dwi, pimpin pelaksanaan press release yang digelar di Aula Polsek Pasar, hari Kamis 30 Mei 2024.
Kapolsek Pasar Kompol Cahyono, mengatakan; Telah terjadi Tindak Pidana Pembunuhan Berencana pada hari Rabu 29 Mei 2024 pada pukul 18.30 wib dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) beralamat di Jalan Husni Thamrin Rt.13 Kelurahan Beringin Kecamatan Pasar Kota Jambi yang dilakukan oleh pelaku Aldi Sanjaya alias Aldi Bin Bujang umur 20 tahun, dengan motif peristiwa dendam pribadi.
Selanjutnya, barang bukti (BB) yang berhasil disita, diantaranya; 1 (satu) bilah pisau milik pelaku, 1 (satu) lembar celana hitam milik pelaku, 1 (satu) lembar jacket switer hitam milik pelaku, 1 (satu) lembar celana Levis warna hitam milik korban, dan 1 (satu) ikat pinggang merk Eiger warna hitam milik korban, serta pasal yang dapat disangkakan dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara jonto pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kemudian, langkah yang sudah dilakukan oleh penyidik Polsek Pasar; Telah memeriksa saksi dan TSK, Sita Barang-bukti, Telah melakukan Penangkapan dan penahanan kepada Tersangka (TSK), serta telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Rencana Tindak lanjut (RTL) akan melaksanakan tahap 1 dan tahap 2.