Iklan

Yudi Utomo Ajukan Permohonan Ptaperadilan

warta pembaruan
26 April 2024 | 3:45 PM WIB Last Updated 2024-04-26T08:45:16Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
-- Dalam beberapa hari terakhir, telah beredar pemberitaan negatif yang menyudutkan Yudi Utomo Imarjoko, seorang Ahli Nuklir terkemuka dari Universitas Gadjah Mada (UGM), terkait dengan dugaan penggelapan uang perusahaan PT Energi Sterila Higiena, yang notabene Yudi adalah salah seorang pendiri sekaligus mantan Direktur Utama perusahaan tersebut. 

Pada tahun 2011, Yudi diangkat menjadi Dirut PT Industri Nuklir Indonesia (INUKI) yang dulu dikenal sebagai PT Batan Teknologi, BUMN satu-satunya Indonesia yang bergerak di bidang ketenaganukliran. 

Dalam perjalanannya memimpin INUKI, Yudi berhasil menyelamatkan INUKI dari kebangkrutan, dan bahkan hasil produksi radioisotop dari INUKI digunakan oleh pembeli dari luar negeri, seperti Malaysia, 

Vietnam, Filipina, Jepang, dan Bangladesh. Dalam perannya sebagai dirut ini, Yudi bertemu dengan Dahlan Iskan yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri BUMN. Karena reputasi Yudi yang baik dan berprestasi semasa memimpin PT INUKI, Dahlan Iskan mengajak Yudi untuk mendirikan perusahaan yang kemudian diberi nama PT Energi Sterila Higiena (Ensterna). 

Perusahaan ini diberi nama sedemikian oleh Yudi untuk mengenang jasa gurunya (Almarhum Sutaryo Supadi - begawan nuklir Indonesia) yang pernah bersama-sama Yudi mendirikan perusahaan dengan nama Sarana Sterila Sehat. Cita-cita pembimbing Yudi sewaktu kuliah teknik nuklir UGM itu tidak pernah kesampaian karena beliau meninggal.

Maka, oleh Yudi, nama perusahaan Ensterna diberikan untuk mengenang dan meneruskan cita-cita dan rasa terima kasih kepada gurunya yang telah mendidik dirinya. Ensterna adalah satu-satunya perusahaan di luar Jakarta yang memiliki dan mengoperasikan irradiator dengan teknologi akselerator elektron untuk sterilisasi produk-produk makanan, kesehatan, kosmetik, maupun modifikasi material. Fasilitas yang berlokasi di kawasan pergudangan Tambak Langon, Surabaya, tersebut mampu melayani konsumen dengan kapasitas mencapai 80 ton per hari. Yudi adalah pakar sekaligus konseptor dari teknologi yang digunakan oleh Ensterna. Bahkan, ketika Yudi sudah tidak lagi menjadi Direktur Utama, karena kecintaan Yudi kepada dunia nuklir dan menganggap Ensterna dan fasilitas irradiatornya adalah “anak kandungnya”, Yudi masih bersedia memberikan advis dan masukan tanpa biaya sepeserpun, bahkan sampai mendatangkan klien.


Kasus ini bermula dari ajakan membentuk perusahaan nuklir dari Dahlan Iskan dan janji Danlan untuk menanamkan investasi pribadi kepada perusahaan Ensterna, namun, ternyata Yudi ditugaskan untuk mencari pinjaman kepada bank dengan jaminan aset milik perusahaan Dahlan Iskan yang macet di Bank Bukopin. Setelah pinjaman didapat dari Bank Panin sebesar Rp 100 Milyar, dana tersebut dipotong Rp 40 Milyar untuk menyelesaikan kredit yang macet tersebut, bukan untuk kepentingan operasional Ensterna.

Selain Rp 40 Milyar tersebut, Yudi juga diminta untuk mengeluarkan dana sebesar Rp 10 Milyar oleh Tirto Sulun Wahyoedi, salah seorang pemegang saham dan orang kepercayaan Dahlan, untuk diberikan kepada anak Mu’min Ali Gunawan (owner bank Panin) sebagai tanda terima kasih atas fasilitas kredit. Hal ini disetujui oleh Dahlan Iskan, padahal hari pendatanganan akad kredit, Yudi menyampaikan kepada Dahlan Iskan via whatsapp bahwa rencana pengambilan kredit sebesar Rp 100 Milyar dengan potongan 10% (Rp 10 Milyar) sangat besar. Sebaiknya rencana pegambilan kredit ini dibatalkan saja, karena beban perusahaan akan menjadi sangat besar dibandingkan dengan jumlah pinjaman yang cair. Jawaban Dahlan Iskan via Whatsapp, hanya satu kata: Kepepet. Yudi agak heran, orang sekelas Dahlan Iskan kepepet uang? 

Tapi karena rasa hormat kepada mantan bossnya di BUMN, maka Yudi dan istrinya ikut menandatangani akad kredit tersebut. Tanpa tanda tangan Yudi dan istri, maka kredit tersebut tidak bisa cair.

Selain itu, Yudi juga sadar bahwa kickback 10% yang menurut Tirto diberikan ke Bank Panin itu artinya gratifikasi. Hal yang sangat ditolak oleh Yudi sebagai seorang dosen dan pendidik, dimana Yudi selalu mengajarkan sikap, nilai, dan moral yang menolak praktik korupsi terhadap mahasiswa dan anak-anaknya. 

Oleh karena itu, selain jumlahnya besar (Rp 10 Milyar), usul pembatalan akad kredit itu juga supaya tidak terjadi gratifikasi. Sampai sekarang uang Rp 10 Milyar tersebut apakah benar disampaikan kepada anaknya pemilik Panin, atau dikantongi Tirto Wahyudi sendiri, tidak ada yang tahu. Karena di laporan keuangan RUPS dicatat pengeluaran 10 M untuk entertainment. Apakah entertainment Tirto Sulun Wahyoedi dan Dahlan Iskan? Selain Rp 40 Milyar dan Rp 10 Milyar tersebut, Yudi juga diminta untuk mengeluarkan dana perusahaan sebesar Rp 15 Milyar untuk keperluan keluarga Dahlan Iskan, yang tidak diketahui oleh Yudi tujuan penggunaannya. Karena keuangan perusahaan yang tidak sehat dan menipis, serta pandemic Covid-19, Yudi meminta dilakukan RUPS dan meminta dana sebesar Rp 40 Milyar, Rp 10 Milyar, dan Rp 15 Milyar dikembalikan agar keuangan PT. Energi Sterila Higiena kembali sehat. Namun, pada kenyataannya Yudi malah diberhentikan sebagai Direktur Utama, dan dipaksa untuk mengakui hutang sebesar Rp 9,2 Milyar. Nominal tersebut tidak pernah diakui oleh Yudi dan sudah dimintakan berkali-kali untuk diaudit ulang, namun tidak direspons, malah Yudi dilaporkan ke Polda Jatim atas tuduhan TPPU – Tindak Pidana Pencucian Uang. Atas tuduhan ini, Yudi merasa dirinya telah diperlakukan dengan tidak jujur dan tidak adil oleh Dahlan Iskan dan perusahaan yang Yudi dirikan bersamanya.

Sebelum Yudi dilaporkan ke Polda Jatim, ibunda Tirto, Anna Quan Wong atau lebih dikenal sebagai Anie Wong menelpon Yudi dan mau menengahi masalah ini, tapi juga kalau tidak mau Yudi disarankan untuk Harakiri (Bunuh diri ala Jepang). Anie Wong dikenal sebagai orang dekat Dahlan Iskan yang sering mendampingi dalam banyak kesempatan. Mengingat Yudi dan istrinya sudah pernah menolong Dahlan yang kepepet, saran untuk bunuh diri ini sangat disayangkan Yudi keluar dari mulut orang terdekat Dahlan Iskan.

R. Adi Prakoso dari Kantor Hukum ADVOKASI.ID, selaku kuasa hukum Yudi Utomo, dengan tegas menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya didasarkan pada bukti yang tidak akurat.

Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan uji materi penetapan tersangka melalui Praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya. Harapannya, Praperadilan akan memberikan ruang yang adil bagi Yudi Utomo Imarjoko untuk membela diri dan membuktikan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya.

Adi juga membantah keras tuduhan bahwa kliennya melarikan diri. Selama ini, komunikasi antara Yudi Utomo dan pihak penyidik Polda Jawa Timur berlangsung baik. Yudi sendiri sedang menjalani pengobatan di luar negeri, dan keberangkatannya telah diketahui oleh pihak penyidik Polda Jawa Timur. 

Oleh karena itu, Yudi sangat terkejut ketika mendapati dirinya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). “Selama tiga puluh lima tahun, Yudi telah mengabdi bagi tanah air sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimana tugasnya sebagai dosen dan pakar teknologi nuklir ia jalankan dengan setia dan tanpa pamrih. Tidak mungkin beliau melarikan diri dari tanah kelahirannya hanya karena sengketa perusahaan swasta."

“Kami menekankan bahwa Yudi Utomo Imarjoko tidak memiliki niat untuk menghindar dari proses hukum. Sebaliknya, kami berkomitmen untuk berkooperasi sepenuhnya dengan pihak berwenang dan siap untuk menjalani proses hukum dengan kejujuran dan integritas. Kami berharap bahwa klarifikasi ini akan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat dan media terkait dengan situasi yang Sedang dihadapi oleh Yudi Utomo Imarjoko.” Jakarta, 26 April 2024.


(R. ADI PRAKOSO, SH

Advokat pada kantor hukum ADVOKASI.ID)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Yudi Utomo Ajukan Permohonan Ptaperadilan

Trending Now

Iklan