Bekasi, Wartapembaruan.co.id -- Awak media sudah 6 bulan tidak menegur security atau pun manejemen apartemen, tapi awak media tetap mengontrol. Sabtu (13/04/24)
Awak media mewawancarai beberapa penghuni apartemen berinisial DW (25) mengatakan,"mereka hanya memikirkan kepentingan sendiri padahal negara kita berjuang demi bangsa ini tapi menghargai pejuang pun tidak ada mas," ujarnya
Tak luput juga awak media tak sengaja menegur security lewat depan saya mengatakan," mas ijin kenapa ya semua karyawan apartemen tidak menjaga atau memperhatikan diduga bendera Republik kita robek dan kusam, terus security ya nanti saya laporkan pak," ujarnya Pukul 12.00 12/04/24.
Inilah beberapa perusahaan yang mengabaikan pembiaran terhadap bendera kita mereka tidak merasakan perjuangan merebut Indonesia para pejuang kita rela kehilangan nyawanya .
Diketahui, di dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan serta Lagu Kebangsaan, pengibaran Bendera Merah Putih yang kusam dan koyak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 24 huruf c.
(Team Media)