Sinar Mas Finance Jambi Buat Laporan Polisi Penggelapan Tanpa Alat Bukti Kuat
Jambi, Wartapembaruan.co.id ~ Diduga lesing Sinarmas cabang Jambi membuat laparon polisi di Polsek Telanaipura Tanpa ada bukti yang kuat terhadap salah satu konsumennya melakukan penggelapan, sedangkan mobil tersebut masih berada dirumah konsumen sampai saat ini Sabtu,22-03-2024.
Dari hasil laporan polisi ke konsumen tersebut, konsumen yang berinisial O sangat merasa dirugikan, dikarenakan laporan dari lesing Sinarmas tersebut sangat bertolak belakang.
Dari laporan polisi kepada pihak konsumen yaitu menduga konsumen yang berinisial O telah menggelapkan atau memindah tangankan mobil yang BPKB tersebut masih menjadi angunnan di lesing sinarmas.
Dari hasil wawancara tim media di lapangan dengan konsumen Yang berinisial O tersebut, konsumen yang berinisial O mengatakan laporan dari pihak lesing sinarmas cabang Jambi itu sangat tidak benar, dan mobil yang di duga digelapkan atau di pindah tangankan itu tidak benar, Ucapnya
konsumen yang berinisial O mengatakan mobil tersebut masih dengan saya, dan saya gunakan untuk usaha dak mungkin setiap hari mobil itu parkir dirumah, Katanya
Dan konsumen yang berinisial O tersebut merasa sangat di rugikan atas laporan pihak lesing tersebut, pertama konsumen yang berinisial O tersebut rugi materi dikarenakan harus membayar pengacara untuk membantu mendampingi dalam proses laporan tersebut, Tuturnya.
Kedua konsumen yang berinisial O merasa psikologi dan mental sangat terganggu atas laporan dari pihak lesing Sinarmas cabang Jambi tersebut karena dalam hal ini tidak ada penggelapan, kalau terlambat bayar bisa dan itupun pihak lesing memberi sangsi denda kalau ada keterlambatan, Ucapnya
Karena kedua hal tersebut konsumen berinisial O tersebut akan membuat laporan balik kepolresta Jambi, atas dugaan pencemaran nama baik Dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan lesing Sinarmas tersebut, Tutupnya.
Terkait Pemberitaan yang diatas, Kami dari redaksi Wartapembaruan.co.id memberi Hak Jawab atas permintaan dari PT Sinar Mas Multi Finance melalui email tertanggal 26/03/24 yang dilayangkan oleh Dwi Adi Prasetyo Branch Manager PT Sinar Mas Multi Finance Cabang Jambi, Atas pemberitaan Media ini yang berjudul " Sinar Mas Finance Jambi Buat Laporan Polisi Penggelapan Tanpa Alat Bukti Kuat", kamis 04/04/2024.
Dwi Adi Prasetyo ketika di temui diruang kerjanya kantor cabang PT Sinar Mas Multi Finance yang beralamat di Gedung Bank Sinar Mas Lt 4, Jalan Hayam Huruk No 147 Kelurahan Talang Jauh Jelutung Jambi, mengatakan bahwa sebelumnya sudah ada 2 kali dari kantor memberi SP (Surat Peringatan) dan satu kali somasi, dan itu juga belum ada sama sekali tindakan dari Nasabah baik pembayaran atau datang kekantor, Ucapnya
Jadi kita sudah upayakan karena tidak ada tanggapan juga, maka kami laporkan yang menurut kami melanggar Undang-Undang Fidusia, dan informasinya sendiri kita dapatkan dari nasabah tidak mau datang kekantor validasi tidak mau, jadi menurut kami impormasi yang disampaikan oleh debitur telah menyalihi Undang-Undang Fidusia maka kami laporkan ke Polsek telanaipura Jambi, Kata Dwi.
Kami sudah melakukan Dumas 1 kali dan 2 kali undanyan dari polsek tidak ada tanggapan, maka naik kesidik, kita tidak tau proses polsek seperti apa, jadi kita membuat laporan sesuai aturan fidusia, apa bila itu dilanggar kontestasi segala macam bahkan SP sudah keluar semua maka kami Laporkan, Tuturnya.
Ketika ditanya mengenai tentang laporan penggelapan tersebut alasan nasabah Unit Jaminan fidusianya ada, soal itu Dwi menjelaskan bahwa kalau saat kemaren itu ada unitnya pasti kita poto, dan tidak mungkin kita laporkan, setiap karyawan saya visit kesanakan pasti poto jadi tidak pernah terlihat selama masa kredit selama itu fisik tidak pernah terlihat, Katanya.
Menurut keterangan Nasabah unit itu untuk kerja gimana tanggapan bapak, kata Dwi yang kita terima tidak seperti itu, yang kita terima impormasi dari nasabah tidak seperti itu, maka timbulah laporan kalau kerja tidak seperti itu, pastikan ada sebab kita buat laporan ini tidak mungkinlah nasabah bilang kerja kita lapor.
Ketika ditanya mengenai bukti yang tidak cukup Dwi mengatakan menurut kami bukan masalah cukup bukti ya, proses sudah kami jalani sesuai dengan prosedur, SOP, SP, serta somasi sudah dijalani dan ada informasi dari nasabah sendiri maka kami laporkan, impormasi yang kami terima ini menyalahi Undang-Undang Fidusia perjanjian kami, Kata Dwi.
Menurut nasabah Laporan dari pihak lesing kurang cukup bukti tentang laporan penggelapan karena menurut nasabah unitnya ada dan tidak digelapkan gimana tanggapan bapak, kata Dwi mengenai itu kita serahkan saja kepihak penyidik kepolisian saja yang berproses, Tutupnya.
(Atat)