Jambi, Wartapembaruan.co.id ~ Sidang Gugatan terhadap SK Bupati Tanjung Jabung Barat H. Dr. Anwar Sadat. S.ag, hari ini kembali disidangkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jambi dengan agenda Pemeriksaan bukti tertulis dari para pihak, Rabu 17/04/24.
Pihak yang hadir hari ini dari pihak penggugat yaitu Poktan desa Badang diwakili oleh ketua Poktan Dedi Arianto dan Paul sekertaris poktan serta Kuasa Hukum Poktan Desa Badang Mike Mariana Siregar S.H, begitu juga dengan tergugat 1 Bupati Tajabbar di Wakili Kuasa Hukumnya dan pihat tergugat intervensi PT. DAS diwakili oleh kuasa hukumnya.
Dalam pemeriksaan bukti-bukti tertulis kepada majelis hakim dari pihak tergugat 1 masih ada berkas yang belum lengkap yang diajukan serta ada terdapat bukti tertulis yang basah dan sidang sempat di sekor selama 10 menit oleh Hakim ketua memberikan waktu kepada tergugat 1 untuk membenari bukti-bukti tertulisnya.
Untuk agenda sidang berikutnya pada pekan depan dari pihak penggugat akan mengajukan saksi serta permintaan sidang lapangan kepada hakim ketua,
Begitu juga dengan pihak tergugat 1 mengajukan 20 orang saksi serta 2 orang saksi ahli, dan pihak tergugat 1 sempat menyampaikan keberatan kepada Hakim ketua untuk permintaan sidang lapangan yang diajukan oleh pihak penggugat namum hakim belum bisa mengabulkan permintaan dari pihak tergugat dengan alasan akan berdiskusi lagi dengan Hakim anggota lain.
Yang mana pada sidang hari ini kedua anggota lain belum hadir di karenakan masih masa cuti, maka sidang hari ini dipimpin hakim tunggal, dan telah diizinkan terlebih dahulu oleh para pihak sebelum sidang dimulai.
Usai selesai sidang ketua Poktan Imam Hasan Dedi Arianto menyampaikan keterangan kepada media ini, Dedi mengatakan sidang hari ini ada kendala terkait dengan pemberkasan, dan untuk minggu depan agendanya adalah sidang menghadirkan saksi, dan tambahan dari kami sebagai penggugat yaitu agar pihak pengadilan agar mengabulkan permintaan untuk nengadakan sidang lapangan atau PS, Mohonnya.
Ketika ditanya terkait ada keberatan dengan permintaan sidang lapangan Dedi membenarkan ya betul dari pihak tergugat Bupati yaitu kuasa hukumnya menyampaikan kepada hakim ketua terkait sidang papangan tersebut, Ucapnya.
Lanjut Dedi Nanti kita juga akan pertanyakan terkait lahan yang 1800 hektar penyelesainnya yaitu dengan cara hibah, hibah dengan tanah kan bedah, Katanya
Sementara itu 8 kepala desa mengusulkan kepada camat untuk mengesahkan indetivikasi calon pekebun dan calon lahan dilanjut ke Disbunak tanjabbar dan bupati untuk di SK kan, 200 hektar untuk 200 KK setiap desa, Tuturnya
Sebelumnya kami menuntut tentang Undang-Undang nomor 39 tahun 2014 didalam HGU tetapu tidak boleh dengan alas ada PP 26 tahun 2021 di luar HGU setelah itu terbit berita acara 24 Mei 2023 Menkopolhukkam yaitu 500 hektar real untuk kebun plasma dan 1300 dalam bentuk lain tidak dilaksanskan juga oleh PT. DAS, Ucapnya.
Setelah itu CP(Calon Pekebun) sudah melewati validasi dari Dukcapil sementara aturannya satu KK itu satu nama, ini ada yang satu KK ada yang 2 dan 3 nama, apakah semua dokumen itu kami mau melihat keabsahannya ataukah sah atau memang cacat hukum, tetang claim dari satu desa itu 200 hektar memang ada tanahnya, Tutupnya.
Sementara itu Pak Paul sebagai Sekertaris dari Poktan Imam Hasan menanggapi pihak tergugat 1 yang akan menghadirkan saksi 20 orang, kami siap menghadirkan anggota 300 orang, Katanya.
Kami juga bisa membuktikan didalam HGU PT. DAS ada makam, makanya kalau bisa hakim harus turun kelapangan ini bukti sebenarnya apakah memang ada makam bisa di jadikan perkebunan oleh perusahaan, sedangkan kami masyarakat punya makam nenek moyang kami, kami tidak mau buat kebun disitu kok perusahaan seenaknya buat kebun dimakam nenek moyang kami, Marahnya.
Untuk sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi akan dilakukan pada hari Kamis 25/04/2024 pukul 10:00 Wib.
(Atat)