Tangerang, Wartapembaruan.co.id -- Saat dilakukan sidak kesalah satu gudang, tiba tiba pengelolah sebut nama oknum perwira tinggi di Mabes Polri, yang diketahui kalau nama yang disebut oleh pengelolah itu, adalah berpangkat Brigjen dan saat ini bertugas di Mabes Polri. Hal itu diungkapkan Ketua team investigasi Lentera Masayarakat Banten 'dores saat dirinya Bersama Anggota Garnisun 0506 dan propam mabes polri Kepolisian, menyidak sebuah gudang di daerah Jati uwung Kota Tangerang, tepat nya di Jl. Kalisabi no. 2. Rt. 03 Re. 017 Kel. Uwung jaya Kota Tangerang, dan berhasil menemukan sejumlah oli yang sudah dikemas kebeberapa merek terkenal seperti Yamalube dan MPX10 di lokasi, (26/04/2024).
"Kita sudah kordinasi ke penegak hukum tugas di Mabes polri, " sebut HERI yang mengaku sebagai pengurus pabrik oli palsu itu kepada dores by telepon saat dimintai keterangan di lokasi.
Dari hasil dokumentasi didalam Gudang, terlihat kemasan kemasan oli siap edar, dan dipastikan tempat tersebut menjadi pabrik dan memproduksi Pelumas Oli merek palsu. Sekilas kondisi pergudangan terlihat sepi dan tertutup. Namun tak disangka, ternyata menjadi pabrik oli palsu merek terkenal. Sebelumnya pada bulan Maret 2024 pihak kepolisian sudah menggrebek gudang tersebut dan mempolice line nya. Namun kini pengelolaan masih tetap berjalan.
Dari keterangan sumber yang tidak ingin disebut jati dirinya, kalau gudang tersebut masih beroperasi dan memproduksi oli palsu. Para pekerja saat melakukan pengoplosan berjumlah kurang lebih 20 orang dan bekerja pada malam hari, di gudang yang telah di police line. Bahkan si pemilik yang disebut sebut berinisial 'Satr**' masih status tersangka di Mabes polri pada saat penggrebekan dilakukan pada bulan Maret 2024 lalu.
"Mereka tetap produksi, bisanya dikerjakan pada malam hari. Pekerja nya 20 orang, jadi kalau ada polisi yang datang nanti police line nya dipasang balik. Bahkan gudang mereka bukan cuma ini, tapi ada tiga. Ada di cikupa juga daerah bekasi, jadi gudang ini yang paling kecil produksinya, " kata sumber dilokasi.
Ketua Umum Lentera masyarakat Banten 'Lis Sugianto, SH,' dirinya meminta pertanggung jawaban Kapolri, karena keterlibatan jajarannya dalam melindungi pelaku kejahatan. Memalsukan merek adalah melanggar hukum. Dimana para pelaku dapat dijerat dengan pasal 82 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf A dan E, UU nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen, serta pasal 100 ayat 1 UU No.25.
"Kita minta Kapolri untuk menindak tegas oknum yang diduga mem back up pengusaha oli palsu ini. Cukuplah peristiwa Sambo yang membuat institusi Polri tersandung jangan lagi ada Sambo ke dua. Biarkan masyarakat percaya kepada Polri sebagai penegak hukum dan terwujud nya Polri Presisi, " kata Sugi kepada awak media saat dimintai keterangan nya usai sidak ke gudang oli palsu di ujung jaya itu, (30/04/2023).