Jakarta, Wartapembaruan.co.id — Pasca-Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, kembali Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melalui Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) PWI menggelar kelanjutan UKW gratis di 38 Provinsi se-Indonesia dan satu daerah PWI khusus yaitu PWI Surakarta.
Keberlanjutan UKW gratis ini, menurut Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun didampingi Sekjen PWI Pusat Sayid Iskandarsyah, Rabu (3/4), lanjutan UKW gratis telah terjadwal di PWI Provinsi sesuai dengan pengajuan pengurus PWI Provinsi tersebut.
Beberapa PWI daerah yang telah siap melaksanakan UKW gratis ini, ujar Hendry, yaitu Provinsi Papua Tengah yang akan menggelar UKW di ibukota Nabire sebanyak lima kelas pada 18-19 April 2024, dilanjutkan di Provinsi Riau enam kelas pada 23-24 April 2024 dan selanjutnya di Sumsel sebanyak 8 kelas pada 26-27 April 2024 dan di Provinsi Kepri enam kelas, pada 3-4 Mei 2024.
Dengan keberlanjutan UKW PWI gratis, para ketua PWI Provinsi menyambut antusias. Ketua PWI Kepri, Andi Gino, diminta komentarnya, menyatakan berterima kasih kepada sponsor dan PWI pusat yang memahami kebutuhan anggota untuk meningkatkan kualitas wartawan. Hal senada diungkapkan oleh Ketua PWI Sulawesi Tenggara, Sarjono. Menurutnya, program terobosan PWI Pusat sangat tepat terkait untuk meningkatkan kualitas wartawan anggota PWI. “Apalagi ini program gratis yang telah ditunggu-tunggu anggota PWI,” ujar Sarjono.
Bahkan Ketua PWI Sumsel Kurnaidi, menyatakan, UKW PWI Pusat ini sangat membantu dalam meningkatkan kualitas wartawan di daerah.
Menurut Hendry Ch Bangun yang biasa dipanggil HCB, minimal tahap periode April - Mei 2024 ini akan dilaksanakan UKW di 10 Provinsi. Beberapa daerah Provinsi telah melakukan proses uploud data peserta UKW.
Di antaranya PWI Provinsi Sultra, PWI Sulteng, PWI Jawa Timur, PWI Sumbar, dan satu Provinsi dari Kalimantan, pilihannya di Kalsel atau di Kaltara.
Dengan dilaksanakan UKW PWI gratis di 10 PWI Provinsi ini, menurut HCB, maka secara simultan akan meneruskan program UKW gratis PWI Pusat bersama BUMN yang telah digelar di 10 PWI Provinsi pada waktu sebelum ini. Dengan demikian jadi total PWI Provinsi yang telah melaksanakan program UKW gratis PWI Pusat sebanyak 20 PWI provinsi.
“Setelah kick off pada akhir Desember 2023, UKW PWI Pusat gratis bersama BUMN yang telah sukses dilaksanakan di 10 PWI Provinsi yaitu di Papua Induk, Papua Selatan, Sulawesi Utara, Aceh, Yogyakarta, NTB, NTT, Bengkulu, Lampung, dan PWI Provinsi Kalteng.”jelas HCB.
Pada bagian lain, Direktur UKW Firdaus Komar, menyampaikan, terima kasih kepada pihak Kementerian BUMN yang selama telah membantu gelaran UKW gratis. Terkait keberlanjutan dengan UKW gratis ini, Firdqus menyampaikan tetap akan digelar kompetisi jurnalistik.
Menurut Firko, peserta UKW PWI Pusat gratis tetap memiliki kesempatan mengikuti lomba kompetisi jurnalistik seperti halnya UKW PWI gratis bersama BUMN dengan memperebutkan total hadiah Rp50 juta.
Kompetisi jurnalistik khusus bagi peserta yang mengikuti UKW PWI gratis tidak terpisahkan dengan peserta yang telah kebih awal ikut UKW PWI gratis yang kick-off-nya, pada Kamis-Jumat (28-29/12), serentak di tiga daerah sekaligus, yaitu di Manado, PWI Sulawesi Utara (Sulut), di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan di Banda Aceh, PWI Provinsi Aceh.
Secara teknis mengenai kompetisi jurnalistik bagi peserta UKW PWI pusat ini, ujar Firdaus, wajib memenuhi kriteria sebagai berikut, tema tulisan lomba tetap mengacuh pada topik terkait BUMN yaitu “peran BUMN terhadap kemajuan pers melalui UKW’, seiring dengan lanjutan program UKW gratis ini maka topik lomba dapat juga mengenai “peran stretegis UKW meningkatkan kualitas pers Indonesia”.
Karya jurnalistik yang diikutkan dalam lomba berupa feature dengan minimal 1.500 karakter.
Selanjutnya karya yang dilombakan dikirimkan ke link yang telah disediakan oleh admin PWI Pusat setelah tiga hari pelaksanaan UKW yang digelar di masing-masing daerah.
Terkait pelaksanaan UKW PWI gratis ini, yang lebih digelar di 38 PWI Provinsi dan PWI Surakarta, maka PWI daerah yang akan melaksanakan UKW gratis perlu menyiapkan administrasi berkas peserta sesuai ketentuan yang berlaku di LUKW PWI, kemudian PWI Provinsi melakukan koordinasi untuk memastikan teknis pelaksanaan UKW dengan LUKW PWI berkaitan dengan waktu dan tempat pelaksanaan.
Kemudian PWI Provinsi diwajibkan memberitakan atau mempublikasikan rilis berita berkaitan dengan penyelenggaraan UKW PWI gratis tersebut. @