JAKARTA, Wartapembaruan.co.id - Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah bekerjasama dengan UNICEF melakukan Rapat Koordinasi Teknis Tingkat Pusat (Rakortekpus) dengan melibatkan 16 kementerian/lembaga terkait dan sembilan daerah lokus provinsi kerja sama yang dilaksanakan beberapa waktu lalu di Santika Hotel BSD Serpong.
Dalam keterangannya yang diterima redaksi, Selasa (2/4/2024), Rakortekpus tersebut merupakan pertemuan tahunan keempat pelaksanaan program kerja sama Pemerintah RI-UNICEF Periode 2021-2025, yang diselenggarakan untuk mengkonsolidasikan rencana program dan kegiatan Annual Work Plan (AWP)/Rencana Kerja Tahunan (tahun 2024) agar selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional dan daerah.
Pada kesempatan itu, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Restuardy Daud pada sambutannya mengatakan tujuan yang ingin diwujudkan dalam pelaksanaan kerja sama antara Pemerintah RI dan UNICEF dinilai sejalan dan mendukung suksesnya desentralisasi pembangunan sebagaimana diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yaitu penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem NKRI.
Lebih lanjut, Restuardy Daud mengatakan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah berperan penting dalam hal pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pelaksanaan program kerja sama Pemerintah RI-UNICEF ini.
Pembinaan dan pengawasan dimaksud secara nasional dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah akan terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar kegiatan tetap terlaksana dengan baik sesuai dengan prinsip dasar pelaksanaan program kerja sama, yaitu: (1) sinergi pusat dan daerah, (2) transparansi, (3) penciptaan praktik baik, (4) terintegrasi, (5) penguatan peran pemerintah daerah, dan (6) partisipatif.
Dengan terlaksananya Rakortekpus program kerja sama Pemerintah RI-UNICEF tahun 2024 diharapkan daerah lebih memahami rencana program dan kegiatan dalam Annual Work Plan (AWP) kementerian/lembaga yang akan dilaksanakan di daerah dan lokasi pelaksanaan dalam mendukung target pembangunan daerah.
Kegiatan Rakortekpus ditutup oleh Plh. Direktur SUPD IV Suharyanto dan PJOK program kerja sama Pemerintah RI-UNICEF Periode 2021-2025 yang menyampaikan rumusan hasil dan rencana tindak lanjut.
Suharyanto juga menekankan pelaksanaan program di sembilan provinsi pada 2024 ini, diharapkan mampu menghasilkan praktek-praktek baik dan terdokumentasi dengan baik pada semua tahapan, sehingga dapat dipelajari dan disebarluaskan baik dalam wilayah provinsi program maupun di provinsi lainnya.