Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Koordinator Advokasi BPJS Wach Timboel Siregar, berharap, masuknya materi program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) di UU No 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memastikan pekerja hidup sejahtera di hari tuanya.
"Untuk itu pengelolaan keuangan program itu harus tetap berada di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Buruh dan pekerja pasti menolak jika ada Lembaga keuangan pengelola dana pensiun ikut mengelola sebagian iuran JHT dan JP," kata Timboel Siregar saat jadi pembicara pada seminar yang membahas UU No 4 Tahun 2023 dan Penguatan Tabungan Pekerja pada Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII) di Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Dijelaskannya, UU itu mengatur ulang program JHT dan JP sehingga akan mengubah beberapa pasal di UU No 40 2004Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Pada aturan ini, iuran JHT dan JP akan ditempatkan di dua akun yaitu Akun Utama (AU) dan Akun Tambahan (AT) dengan ketentuan Akun Utama lebih besar dari Akun Tambahan. Pasal 188 angka 2 mengamanatkan manfaat JHT dapat dibayarkan sekaligus atau berkala, dan dalam kondisi mendesak pekerja dapat mengambil sebagian atau seluruh manfaat JHT pada Akun Tambahan. Minimal hasil pengembangan dana JHT setara dengan tingkat imbal hasil deposito bank pemerintah.
Juga diamanatkan besaran iuran JHT pada segmen Peserta Penerima Upah (PPU) berdasarkan presentase upah, upah sampai batas tertentu, atau penghasilan tertentu yang ditanggung Bersama oleh pemberi kerja dan pekerja. Dan besaran iuran Bukan Penerima Upah (BPU) ditetapkan berdasarkan jumlah nominal yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sedangkan pengaturan ulang program JP diatur dalam pasal 189 yang menegaskan pemerintah mengharmonisasikan seluruh Program Pensiun sebagai upaya peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum.
Pada beleid ini juga disebutkan, selain program JHT dan JP, pemerintah dapat melaksanakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib yang diselenggarakan secara kompetitif bagi pekerja dengan penghasilan tertentu.
Tolak Keterlibatan Pengelola Dana Pensiun
Pada seminar yang dihadiri puluhan aktivis organisasi buruh/pekerja itu, Timboel memberikan masukan baik soal iuran dan manfaat yang harus diberikan pada pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri. Mengatur pencairan dana JHT dan JP hingga memastikan pekerja memiliki dana yang cukup di hari tuanya.
Tentang membentuk program dana pensiun wajib dengan menetapkan batas atas upah untuk iuran JHT dan iuran 5,7 persen sampai batas atas upah tertentu dikelola BPJamsosek, sedangkan iuran 5,7 persen diatasnya diserahkan ke pengelola dana pensioun DPPK/DPLK.
Untuk hal ini, pekerja menolak konsep itu. Alasannya, dana buruh itu harus dikelola oleh lembaga yang terpercaya. Banyak DPPK/DPLK yang bermasalah. Selain itu DPPK atau DPLK merupakan asuransi komersil yang tidak mengikuti Sembilan prinsip SJSN, sedangkan program JHT Dn JP harus mengacu pada Sembilan prinsip SJSN itu. (Azwar)