Iklan

Pemkot Jaksel-BPJamsostek Sosialisasikan Program Sertakan

warta pembaruan
26 April 2024 | 2:00 PM WIB Last Updated 2024-04-26T07:00:42Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mensosialisasikan program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (Sertakan) di Ruang Gelatik Utama, Kantor Wali Kota setempat.

Sekretaris Kota Jakarta Selatan, Ali Murthadho mengatakan, melalui program ini Pemkot Jakarta Selatan dan BPJamsostek ingin mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk peduli terhadap pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).

"Saya apresiasi sekali, adanya progam ini diharapkan semakin banyak peserta yang turut serta dalam gerakan nasional ini. Sehingga, kesejahteraan bagi seluruh pekerja, khususnya di Jakarta Selatan semakin optimal," kata Ali, Jumat (26/4).

Ali menjelaskan, kegiatan ini menjadi tindak lanjut dari Surat Himbauan Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor e-0201/PU.11.00 perihal Himbauan Berpartisipasi Dalam Program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (Sertakan). 

"Saya mengingatkan kembali kepada seluruh ASN di Pemkot Jakarta Selatan untuk berpartisipasi dalam program ini dengan cara ikut mengedukasi dan mendaftarkan pekerja informal yang ada di sekitar mereka," jelasnya.

Menurutnya, agar memudahkan pendataan keikutsertaan BPJamsostek, pihaknya juga sudah menunjuk person in charge (PIC). "Program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini dapat memberikan rasa aman kepada para pekerja, termasuk ASN. Kita ingin mereka dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktifitas kerja," ujarnya.

Sementara itu, Account Representative Khusus BPJamsostek Cabang Menara Jamsostek, Andriani Wijiastuti menuturkan, BP Jamsostek juga meluncurkan fitur baru aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Fitur ini dapat mempermudah para peserta yang selama ini peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) seperti, asisten rumah tangga (ART), supir pribadi hingga pedagang.

"Dalam hal ini, pekerja informal bisa didaftarkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, dengan iuran mulai dari Rp 16.800 sampai Rp 36.800 per bulan untuk setiap invidu," pungkas Andriani Wijiastuti. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemkot Jaksel-BPJamsostek Sosialisasikan Program Sertakan

Trending Now

Iklan