Jambi, Wartapembaruan.co.id ~ Pelaksanaan Razia penyakit masyarakat (Pekat) Berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Kota Baru Nomor:Sprin/92/IV/HUK.6.6/2024 tanggal 26 April 2024, diawali dengan Apel kesiapan bersama opsnal Polsek Kota Baru, Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi dan Satpol-PP Kecamatan Alam Barajo yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota Baru Akp Hanafi Dita Utama, S.Tk, SIK., Sabtu malam 27 April 2024.
Kapolsek Kota Baru Akp Hanafi Dita Utama, S.Tk, SIK saat dikonfirmasi mengatakan; Sasaran pelaksanaan razia pekat adalah rumah atau tempat yang digunakan oleh wanita-wanita untuk melakukan Prostitusi berlokasi di Eks Payo Sigadung (pucuk) beralamat Rt.23 Kelurahan Rawasari Kecamatan Alam Barajo dengan melibatkan jumlah personil 39 orang.
Dalam kesempatan tersebut petugas gabungan tidak menemukan adanya aktifitas Prostitusi maupun pengunjung yang datang dari luar masuk ke lokasi eks Payo Sigadung (pucuk).
Ditempat terpisah, Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi, menambahkan; Razia Pekat ini sebagai bentuk upaya Kepolisian khususnya Polresta Jambi untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif diwilayah Hukum Polsek Kota Baru.