Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Dalam kegiatan sehari-hari, risiko kecelakaan kerja hingga kematian bisa menimpa siapa pun. Pemerintah melalui Badan Penyelengggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memberikan perlindungan dasar melalui 2 (Dua) program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dua program tersebut akan memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya dari risiko sosial dan ekonomi yang menimpa pekerja di kemudian hari.
Kepala BPJamsostek Cabang Jakarta Cilandak, M Izaddin mengatakan, manfaat program BPJamsostek memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya.
“Kami terus berupaya untuk memberikan Sosialisasi, Edukasi dan Informasi terkait Manfaat Program BPJamsostek, sehingga harapan kami semua masyarakat pekerja khususnya di wilayah Jakarta selatan dapat terlindungi BPJamsostek," kata M Izaddin di Jakarta, Selasa (29/4/2024).
BPJamsostek memiliki program utama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) , Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program JKK memberikan perlindungan kepada pekerja dari saat berangkat, aktivitas selama bekerja hingga pekerja kembali ke rumahnya.
Apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapatkan santunan kematian sebesar 56 kali upah. Dan manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai Rp174 juta dari TK hingga perguruan tinggi.
Kemudian Program JKM juga memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris. Agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJamsostek meninggal dunia.
Bagi peserta telah mendaftar lebih dari 36 bulan maka akan berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak. Nilainya Rp174 juta sejak TK hingga perguruan tinggi.
"Banyak manfaat dari kedua program JKK dan JKM dapat dimiliki oleh seluruh pekerja Indonesia. Dengan cara mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," pungkas Izaddin. (Azwar)