Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri kembali bergerak cepat memproses penerbitan akta kematian korban kecelakaan maut di Tol Jakarta-Cikampek KM 58, wilayah Kabupaten Karawang, Senin (8/4/2024).
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyampaikan, informasi kematian sebanyak 12 korban Daihatsu Gran Max B 1635 BKT yang terbakar di Toll KM 58 Cikampek itu diperoleh setelah berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Karawang, Tim Disaster Victim Identification Polda Jawa Barat, dan Rumah Sakit Umum Daerah Karawang.
"Kami sudah melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri bahwa progres penerbitan akta kematian dan KK Korban Kecelakaan di Toll KM 58 Cikampek Kabupaten Karawang, sudah selesai semua diterbitkan," tegas Dirjen Teguh Setyabudi ditemui usai Halal bi Halal Idul Fitri 1445 H di Kantor Ditjen Dukcapil, Jl. Raya Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dafdukcapil) A.S. Tavipiyono menambahkan, berdasarkan dari Tim DVI Polda Jabar, terdapat dua KTP korban kecelakaan tabrakan tiga kendaraan di Kilometer 58 Tol Jakarta-Cikampek tersebut. Yaitu atas nama Aisya Hasna Humaira, perempuan berusia 19 tahun. KTP kedua milik Rizki Prastya, laki-laki berusia 22 tahun.
Sebanyak 12 korban meninggal telah dilakukan identifikasi lanjutan meliputi pemeriksaan DNA, pemeriksaan struktur gigi, data medis, dan beragam proses pemeriksaan lainnya. Hal itu dilakukan setelah jenazah para korban dipindahkan dari RSUD Karawang ke RS Said Sukanto Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, sejak Rabu (10/4/2024).
Berikut daftar ke-12 korban kecelakaan yang telah selesai diterbitkan akta kematian dan dokumen kependudukan lainnya:
1. Najwa Ghefira, Perempuan, 22 tahun, Kabupaten Bogor.
2. Eva Daniawati, Perempuan, 30 tahun, asal Kabupaten Kuningan.
3. Sendi Handian, Laki-Laki, 18 tahun, asal Kabupaten Ciamis.
4. Aisya Hasna Humaira, Perempuan, 18 tahun, asal Kab. Bogor.
5. Azfar Waldan Rabbani, Laki-Laki, 14 tahun, Kota Depok.
6. Ukar Karmana, Laki-Laki, 55 tahun, asal Kabupaten Ciamis.
7. Zihan Windiansyah, Laki-Laki, 25 tahun, asal Kabupaten Ciamis.
8. Jasmine Mufidah Zulfa, Perempuan, 10 Tahun, asal Kota Depok.
9. Nina Kania, Perempuan, 31 Tahun, asal Kabupaten Ciamis.
10. Ahim Romansah, Laki-Laki, 38 tahun, asal Kabupaten Ciamis.
11. Rizki Prastya, Lak-Laki, 22 tahun, asal Kabupaten Clamis.
12. Muhamad Nurzaki, Laki-Laki, 21 tahun, asal Kabupaten Ciamis.
Jenazah korban yang sudah berhasil diidentifikasi kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di tempat tinggalnya masing-masing.
Selain akta kematian juga diterbitkan dokumen kependudukan lainnya secara terintegrasi, yaitu Kartu Keluarga (KK) baru, dan KTP-el baru bagi suami atau istri yang ditinggalkan. Tentu dengan mengubah statusnya menjadi cerai mati. "Semua dokumen tersebut sudah diserahkan oleh para Kepala Dinas Dukcapil sesuai domisili masing-masing keluarga korban," kata Tavip.
Penerbitan dokumen kependudukan tersebut dilakukan dengan cepat, mudah dan gratis. Keluarga tidak perlu mengurus sendiri, karena sudah diuruskan oleh jajaran Dukcapil sesuai dengan alamat masing-masing.
"Kami ingin memberikan pelayanan terbaik, maka Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil segera memproses dokumen kependudukannya, tanpa menunggu permohonan dari keluarganya," demikian Direktur Dafdukcapil Akhmad Sudirman Tavipiyono.