Iklan

Dugaan Penistaan Agama, Seorang Tiktoker Ditangkap Polda Metro Jaya

warta pembaruan
26 April 2024 | 6:32 PM WIB Last Updated 2024-04-26T11:32:09Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- TikTokers Galih Noval Aji Prakoso atau yang lebih dikenal dengan Galih Loss ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait konten di media sosial miliknya terkait dugaan penistaan agama.

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/34/IV/2024/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 April 2024. Galih ditangkap polisi di Jalan Kampung Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat, pada hari Senin (22/04/24) sekira pukul 23.00 WIB.

Galih yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut ditampilkan mengenakan baju tahanan Polda Metro Jaya berwarna oranye dengan tangan terikat kabel ties menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat Islam atas konten yang dibuatnya.

“Saya di sini ingin meminta maaf kepada seluruh umat muslim atas kejadian yang telah saya buat dan membuat kegaduhan di sosial media,” kata Galih di Polda Metro Jaya, Jum'at (26/04/24).

Galih mengklaim konten yang dibuat dan diunggah ke media sosial TikTok miliknya dengan nama pengguna @galihloss3 yang bermuatan video tebak-tebakan darinya kepada seorang bocah terkait hewan yang bisa mengaji hanya untuk menghibur.

“Tujuannya untuk menghibur,” ucap Galih.

Atas kasus hukum yang menimpa dirinya, Galih berjanji ke depannya akan membuat konten di media sosial yang lebih positif.

“Saya menyesali semua kejadian tersebut dan saya berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut dan saya akan membuat video yang lebih positif lagi ke depannya. Sekali lagi saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Mungkin itu saja dari saya. Terima kasih,” ujarnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Indradi mengungkapkan video tersebut viral dan menimbulkan kontroversi. Galih Loss dinilai menghina agama karena menghubungkan lafaz taaawuz dengan hewan. Diketahui konten tersebut dibuat di wilayah Mustikajaya, Kota Bekasi,  pada 17 April 2024.

"Video ini cukup viral di mana mendapatkan komplain karena telah dianggap menyinggung salah satu agama di mana masyarakat Indonesia ini mayoritas Islam karena dianggap telah menghina ucapan kata ta'awudz yang dihubungkan dengan salah hewan," ungkapnya.

Kabid Humas PMJ menuturkan dari laporan yang diterima, polisi menyelidiki video tersebut dan kemudian menangkap Galih Loss di Setu, Kabupaten Bekasi.

"Penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kemudian melakukan upaya paksa penangkapan kepada saudara GNP dan kemudian setelah dilakukan penangkapan, ternyata diketahui bahwa saudara GNP inilah yang membuat dan menguasai akun TikTok dengan nama @galihloss3," tuturnya.

Kabid Humas PMJ menerangkan Galih Loss mengakui dan menyadari konten yang dibuatnya telah menimbulkan kegaduhan. Dari hasil pemeriksaan akhirnya pihak kepolisian menaikkan status Galih sebagai tersangka.

"Kemudian GNP ini juga telah mengakui dan secara sadar bahwa dirinya telah membuat konten video dengan memplesetkan dan menyamakan kalimat ta'awudz dengan suara hewan serigala," terangnya.

Kabid Humas PMJ menjelaskan setelah itu akhirnya dilakukan upaya pemeriksaan lebih lanjut dari penyidik di Subdit Cyber, sehingga akhirnya kami sepakat bahwa tersangka ini dapat dinaikan statusnya menjadi tersangka dan kemudian pada saat ini dilakukan penahanan oleh Subdit Cyber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Dalam kasus tersebut, tersangka Galih dijerat dengan sangkaan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," jelasnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan Penistaan Agama, Seorang Tiktoker Ditangkap Polda Metro Jaya

Trending Now

Iklan