Iklan

BPJamsostek: Ini Panduan Singkat Pelindungan Dasar JKK dan JKm

warta pembaruan
25 April 2024 | 12:43 PM WIB Last Updated 2024-04-25T05:43:23Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Seringkali dalam kegiatan sehari-hari kita diperhadapkan dengan risiko kecelakaan kerja hingga kematian yang menjadi momok mengkhawatirkan bagi siapa pun.

Namun, negara melalui Badan Penyelenggars Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memberikan pelindungan dasar melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dua program tersebut akan memberikan pelindungan kepada pekerja dan keluarganya dari risiko sosial dan ekonomi yang mungkin saja menimpa pekerja di kemudian hari.

Dimulai dari program JKK yang memberikan pelindungan kepada pekerja dari saat berangkat, aktivitas selama bekerja hingga pekerja kembali ke rumahnya.

BPJamsostek memberikan segudang manfaat kepada peserta di antaranya, mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat, home care, program kembali bekerja (return to work) dan apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka akan mendapatkan santunan kematian sebesar 56 kali upah dan manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai Rp174 juta dari TK hingga perguruan tinggi.

Untuk diketahui, bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja bisa langsung menggunakan fasilitas rumah sakit di seluruh Indonesia yang bekerja sama dengan BPJamsostek atau biasa disebut Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).

Selanjutnya, program kedua yang diselenggarakan BPJamsostek adalah Jaminan Kematian JKm). Program ini memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJamsostek meninggal dunia. Selain itu apabila peserta telah mendaftar lebih dari 36 bulan maka akan berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak senilai Rp174 juta sejak TK hingga perguruan tinggi. akan diberikan bagi anak ahli waris dari TK hingga perguruan tinggi senilai Rp174 juta.

Seluruh manfaat yang disebutkan di atas akan diberikan kepada ahli waris yang sah secara perundangan yaitu janda, duda atau anak, namun jika peserta tidak memiliki anak maka ahli waris yang berhak adalah orang tua, saudara kandung, mertua, pihak yang ditunjuk di wasiat yang sah menurut hukum. Bila tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada perusahaan atau pihak lain yang mengurus pemakaman, sedangkan santunan sekaligus dan santunan berkala diserahkan ke Dana Jaminan Sosial.


Untuk pengajuan klaim JKM ahli waris dapat mengajukan permohonan kepada BPJamsostek dengan melampirkan dokumen seperti kartu peserta, KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris serta membawa akta nikah jika sudah menikah.

Banyaknya manfaat dari kedua program JKK dan JKM dapat dimiliki oleh seluruh pekerja Indonesia dengan mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJamsostek.

Adapun yang dapat menjadi peserta BPJamsostek adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja aktif atau warga negara asing yang telah bekerja di Indonesia minimal selama 6 bulan.

Untuk mendaftar, pekerja dapat melakukannya secara online melalui website, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau datang ke kantor cabang BPJamsostek terdekat. Pekerja hanya perlu membawa atau menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memenuhi persyaratan administrasi pendaftaran. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BPJamsostek: Ini Panduan Singkat Pelindungan Dasar JKK dan JKm

Trending Now

Iklan