Jayapura, Wartapembaruan.co.id -- Tim Kuasa hukum Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua yang dipimpin oleh Direktur Hukum BNN, Toton Rasyid, S.H., M.H., bersama Tim Bantuan Hukum Direktorat Hukum BNN berhasil memenangkan gugatan praperadilan nomor: 2/Pid.Pra/2024/PN Jap, yang digelar di Pengadilan Negeri Jayapura, pada Kamis (18/4).
Sebelumnya Kepala BNNP Papua digugat oleh Pemohon a.n. Icuk Goris Gurindra alias Icuk atas penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penetapan sebagai tersangka yang dilakukan oleh Penyidik BNNP Papua.
Termohon Kepala BNNP Papua melalui Kuasanya telah berhasil mempertahankan dalil-dalilnya sehingga permohonan Praperadilan Pemohon ditolak seluruhnya oleh Hakim Tunggal Praperadilan Gracely Manuhutu, S.H., dengan Panitera Pengganti Rolita Sirait, S.H., M.H., sehingga tindakan hukum yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon adalah sah.
Salah satu pertimbangan Hakim Tunggal Praperadilan dalam putusannya adalah bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan ini merupakan hasil dari serangkaian proses persidangan yang meliputi penyampaian jawaban, replik pemohon, duplik termohon, penyampaian bukti surat dan saksi, serta penyampaian kesimpulan.
Kemenangan ini menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, BNN RI senantiasa bertindak sesuai dengan standar operasional prosedur dan undang-undang yang berlaku serta menjunjung tinggi supremasi hukum di Indonesia.
#indonesiabersinar
#indonesiadrugfree
*BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI*