Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) DKI Jakarta mengapresiasi keseriusan dan komitmen perguruan silat untuk melindungi para atletnya dari risiko-risiko yang tidak diinginkan
Kakanwil BPJamsostek DKI Jakarta Deny Yusyulian menyebut, kini banyak perguruan silat yang mendaftarkan atlet atau anggotanya menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), dimana pihaknya merintis kerja sama dengan Perguruan Silat Nasional (Persinas) ASAD Pengprov DKI Jakarta pada Agustus 2023.
Menurutnya, seiring berjalannya waktu, perluasan kepesertaan di kalangan perguruan pencak silat berkembang signifikan. Contoh terbaru Perguruan Pencak Silat Flamboyan di Tangerang Selatan mendaftar program Jamsostek melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek.
”Perluasan kepesertaan di kelompok pencak silat ini menunjukkan perkembangan cukup signifikan. Kami berharap seluruh atlet pencak silat dan klub-klub olahraga lainnya mengambil langkah yang sama yaitu mendaftar seluruh atletnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Deny melalui keterangan tertulisnya, Selasa (23/4/2024).
Deny menilai, peningkatan kepesertaan ini menunjukkan semakin tinginya kesadaran dan meluasnya literasi program Jamsostek di kalangan atlet pencak silat.
Sebab, Denny mengakui, jika diukur dari sisi materi maka pelindungan program Jamsostek sangat dibutuhkan dan para atlet pencak silat dapat didaftarkan menjadi peserta program bukan penerima upah (BPU) melalui tiga program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
”Atlet bisa mendaftar dalam dua program perlindungan dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) yang iuran rutin per bulannya itu hanya Rp16.800 per orang,” ucapp Deny.
Dengan iuran semurah itu, JKK, memberikan manfaat pemulihan kecelakaan kerja tapa batas. Seluruh kebutuhan medis dalam pemulihan kecelakaan kerja menjadi tanggungan BPJamsostek tanpa batasan biaya dan tanpa batas waktu.
”Padahal kita tahu sendiri yang namanya olah raga bela diri itu tergolong ekstrem yang dalam kasus penanganan cedera membutuhkan biaya medis yang tidak sedikit,” tambah Deny.
Apabila peserta meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan senilai 48 kali upah yang terdaftar. Begitu pula jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan Rp42 juta.
”Benefit yang lebih besar lagi yaitu adanya manfaat layanan tambahan beasiswa. Dua anak peserta yang meninggal dunia atau cacat permanen akibat kecelakaan kerja berhak mendapat manfaat beasiswa. Cakupan beasiswa mulai dari anak usia TK hingga lulus perguruan tinggi,” papar Deny.
Deny pun menyarankan, sebaiknya atlet sekalian menabung melalui program JHT. Apalagi JHT selama ini adalah program paling favorit peserta program Jamsostek.
Karena sejauh ini program JHT terbukti memberikan bagi hasil pengembangan yang lebih besar dari bunga deposito perbankan komersial. ”Dengan demikian setelah peserta memilih pensiun dari atlet maka dapat menikmati pencairan saldo sekaligus hasil pengembangan tabungan JHT. Sedangkan untuk kepesertaan kelompok atlet atau minat bakat dapat dimulai sebelum usia 17 tahun, jadi manfaatkan sebaik-baiknya program Jamsostek ini,” tutur Deny.
Deny mengatakan, setelah mendaftar, peserta wajib tertib membayar iuran bulanan. "Agar lebih praktis, pembayaran iuran bisa sekaligus langsung enam bulan atau bahkan satu tahun ke depan," pungkas Deny Yusyulian. (Azwar)