Jambi, Wartapembaruan.co.id - Perkara penganiayaan yang menjerat terdakwa Eddy Gunawan alias Kimlay dan Beny memasuki agenda pemeriksaan Saksi-saksi, Namun saksi yang ajukan Oleh JPU yaitu Yeni istri dari Henri Gunawan tiga kali mangkir alias tidak hadir di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 5 Maret 2024.
Usai sidang, Kimlay kepada sejumlah awak media menyoroti sejumlah saksi yang tidak hadir dalam persidangan dan hanya dibacakan hasil BAP-nya oleh JPU.
Menurut Kimlay, kehadiran saksi seharusnya merupakan hal penting karena dia menilai bahwa barang bukti berupa rekaman CCTV yang telah ditayangkan dalam kasusnya tidaklah benar karena telah diedit.
"Supaya kalian ketahui sidang hari Kamis Itu ada saksi yang memperbaiki CCTV. Saya tanya hardisk itu ada 2 decoder dan 1 bisa dipake. Dia bilang kalau saya pake, saya pindah ke decoder baru ini (rekaman) hilang semua. Dia bilang apa enggak papa, siapa yang nyuruh? Saudara Beni, yang menyuruh enggak papa (untuk dirusak)," kata Kimlay.
Tak hanya itu, Kimlay pun mengungkap soal anak Henri yaitu Mayo yang diduga membuat rekaman pada 22 Mei 2023 yang dimana berdasarkan pengakuan Kimlay dirinya tak ada melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya.
"Jadi saya mau mengatakan bahwa hasil rekaman itu hasil editan," ujar Kimlay"
Pada agenda sidang selanjutnya Kimlay pun meminta agar dihadirkan saksi verval lisan yakni penyidik dalam kasusnya guna mempertanyakan 2 alat bukti dalam penetapan status tersangkanya.
"Alat bukti apa yang 2 alat buktinya apa? Saya minta tunjukkan kenapa saya jadi tersangka. Kok saya mau masuk rumah orang tua, Beni enggak bolehi. Ada alat bukti 2 rekaman saya mukul dia? Ini enggak ada. Anaknya Henri akan saya laporkan ke Polda, membuat rekaman hasil editan dan menghilangkan barang bukti juga," katanya.
Kimlay pun berharap agar majelis hakim memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.
Sementara itu Randi, kuasa hukum Kimlay terkait sidang pemeriksaan terdakwa yang baru berlangsung itu menilai bahwa JPU seharusnya menghadirkan saksi yang bernama Yeni beserta saksi lain di persidangan secara langsung untuk menguji keterangannya dalam BAP. Namun mereka tidak hadir padahal sudah dipanggil sebanyak 3 kali.
"Menurut JPU bahwa keterangan dan pembuktian di persidangan telah cukup sehingga dilanjutkan ke pemeriksaan terdakwa. Ke depan kita meminta untuk dihadirkan saksi verbal lisan untuk memastikan apakah dalam proses penyelidikan dan penyidikan itu sudah dilakukan dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Sebab menurut Randi, CCTV yang dijadikan barang bukti berdasarkan keterangan saksi yang sudah disumpah pada agenda sidang sebelumnya CCTV tersebut sudah dirusak.
"Kejadian tanggal 22 Mei, tanggal 24 CCTV itu sudah dicabut hardisknya. Nah itu yang mau kita pertegas tadi. Kemudian penyidik juga menyita barang bukti itu pada tanggal 24 Juli jadi kan ada jeda waktu yang begitu lama," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, kita penasihat hukum dan klien sangat berharap pada pengadilan untuk dapat menegakkan keadilan yang sebenar-benarnya kepada klien kita.
(Atat)