Iklan

YARA Simeulue: Pengelolaan Dana BOS Harus Sesuai Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023

warta pembaruan
08 Maret 2024 | 11:55 PM WIB Last Updated 2024-03-08T16:55:38Z


Simeulue, Wartapembaruan.co.id
-- Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue  melaksanakan Kegiatan sosialisasi dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana BOS Tahun Anggaran 2024 yang sesuai dengan permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023. 

Pada Kegiatan tersebut diikuti oleh para Kepala Sekolah dan bendahara sekolah di tingkat Sekolah Dasar ( SD) di kecamatan Simeulue Timur pada Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue.

Acara tersebut di buka oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar Agusman, S.Pd yang mewakili Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue dan bersama beberapa staf Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue.

Dalam  kegiatan tersebut turut di hadiri Sekertaris YARA Simeulue Lucky Zefian, SH yang juga sebagai salah satu narasumber pada kegiatan tersebut. Didalam penyampaian "Lucky" mengatakan sesuai dengan MoU antara Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ( YARA) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue bahwa Terkait pelaksanaan program BOS harus  sesuai dengan juklak dan juknis yang telah diatur dalam permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023. 

YARA Simeulue berkomitmen dan sepakat untuk secara bersama sama dalam mencapai tujuan bersama yaitu meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Simeulue ujar Lucky. Dalam kesempatan itu juga Lucky mengatakan akan selalu hadir  sebagai Pendamping  dalam pelaksanaan program BOS ataupun berkonsultasi dan diskusi dalam hal pendidikan, yang jelas kita sama sama ingin yang terbaik buat pendidikan di Simeulue terutama sarana dan prasarana yang ada semakin ditingkatkan sehingga berkembang dan menjadi lebih baik kedepan nya tutup "Lucky".

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • YARA Simeulue: Pengelolaan Dana BOS Harus Sesuai Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023

Trending Now

Iklan