Iklan

YARA Simeulue Hadiri Sidang Pertama Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Di PN Simeulue

warta pembaruan
19 Maret 2024 | 7:39 AM WIB Last Updated 2024-03-19T00:39:02Z


Simeulue, Wartapembaruan.co.id
-- Para Tergugat baik Gubernur Aceh, para Anggota DPRA Dapil X Aceh, Bupati Simeulue maupun kuasa hukum nya tidak menghadiri panggilan pengadilan Negeri Sinabang atas gugatan Koordinator Paralegal YARA Simeulue hanya anggota DPRK Simeulue yang hadir walaupun terlihat tidak hadir semuanya.

Persidangan pertama ini dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan para pihak dalam perkara Nomor : 1/Pdt.G/2024/PN Snb.

Sidang di buka hari ini pada pukul 10.00 WIB oleh Ketua Majelis Hakim, Riswandy, SH dengan Hakim Anggota, Ahmad Ghali Pratama, SH dan Rezki Fauzi, SH. Di Pengadilan Negeri Sinabang, 18 Maret 2024. persidangan ini dihadiri langsung oleh Penggugat Koodinator Paralegal YARA Simeulue Indra, dan Kuasa Hukumnya Lucky Zefian, SH.

Persidangan hari ini, Majelis Hakim memeriksa identitas penggugat dan kuasa.

Setelah dinyatakan lengkap Majelis Hakim kemudian menunda persidangan selama 10 hari hingga tanggal 28 Maret 2024 untuk memanggil kembali para tergugat.

Gugatan ini diajukan karena Gubernur, Anggota DPRA Dapil X, Bupati dan DPRK Simeulue abai terhadap kerusakan sekolah SMAN 2 Teupah Barat yang ada di Kabupaten Simeulue. Bangunan tersebut telah rusak parah sejak tahun 2019 dan sangat rawan terhadap keselamatan siswa-siswi dan para guru yang mengajar di SMAN tersebut.“Akibat dari pengabaian tersebut,

YARA Perwakilan Simeulue menganggap Gubernur dan sembilan Anggota DPRA dari Daerah Pemilihan X (Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Jaya dan Simeulue), 

Bupati dan seluruh Anggota DPRK Simeulue telah melakukan perbuatan melawan hukum secara keperdataan sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata,” Pada  tanggal 5 Maret 2024 yang di dalam gugatan itu kami menyampaikan bahwa ada unsur melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”

Kami menganggap pengabaian kerusakan terhadap SMAN 2 Teupah Barat di Kabupaten Simeulue ini merupakan perbuatan melawan hukum.

Aturan yang di langgar adalah Pasal 26 yang mengatur tentang kewajiban DPRA dan DPRK untuk memperjuangan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat; memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan masyarakat, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya;. 

Kemudian pasal 217 dan 218 mengatur tentang Pemerintahan Aceh, dan Pemerintahan Kabupaten/kota mengalokasikan dana untuk membiayai pendidikan dasar dan menengah dan Alokasi dana pendidikan melalui APBA/APBK hanya diperuntukkan bagi pendidikan pada tingkat sekolah Menengah Atas.

“Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang kami sampaikan dalam gugatan ini berdasarkan aturan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang merupakan UU khusus dengan otonomi desentralisasi asimetris, diamanatkan dalam pasal 26 Anggota DPRA dan DPRK berkewajiban memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat; memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan masyarakat, 

serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya. tutup " indra"

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • YARA Simeulue Hadiri Sidang Pertama Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Di PN Simeulue

Trending Now

Iklan