Bandung, Wartapembaruan.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencanangkan sebanyak 1.040 lembaga terakreditasi di Tahun 2024. Target tersebut dicanangkan untuk terus mengoptimalisasi proses penjaminan mutu lembaga melalui akreditasi secara sistematis dan masif.
“Ini menjadi tugas besar bagi kita semua untuk menyiapkan tata kelola kelembagaan yang baik, sarana prasarana, serta menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) assesor akreditasi yang profesional, kompeten dan berkualitas menuju Indonesia Emas 2045,” ungkap Menaker Ida Fauziyah saat membuka sekaligus memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Nasional Akreditasi Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LA-LPK) dan Komite Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (KA-LPK) bertema ‘Mewujudkan Lembaga Pelatihan yang Kredibel dan Bermutu melalui Akreditasi’ di Kota Bandung, Selasa (6/3/2024).
Diketahui, sejak tahun 2018 hingga tahun 2023, Kemnaker telah mengakreditasi sebanyak 4.252 lembaga pelatihan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia baik untuk Balai Latihan Kerja (BLK) Pemerintah dan LPK Swasta.
Sesuai Permenaker Nomor 5 tahun 2022 tentang akreditasi lembaga pelatihan menekankan agar kompetensi yang dihasilkan dari pelatihan, mendapatkan pengakuan dari dunia usaha atau dunia industri.
“Agar menghasilkan output pelatihan yang kompeten dan mendapatkan pengakuan, maka diperlukan lembaga
yang berkualitas, kredibel dan bermutu melalui penjaminan mutu akreditasi,” ucap Ida Fauziyah.
Ia menuturkan, akreditasi merupakan proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu lembaga telah memenuhi persyaratan dalam melaksanakan pelatihan kerja. Persyaratannya mengacu delapan standar Kerangka Mutu Pelatihan Indonesia (KMPI).
“Melalui akreditasi LPK ini, diharapkan akan tercipta link and match dengan industri yang ada di sekitar lembaga pelatihan,” pungkasnya.