Tangerang, Wartapembaruan.co.id -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang Kantor Wilayah Kemenkumham Banten melaksanakan penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, pada Senin (11/3).
Bertempat di Ruang Layanan Interkom, giat ini dihadiri oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana, Lidna Komaladewi, Pejabat Struktural, Staf Binapi dan Petugas yaang bertugas serta warga binaan yang mendapatkan remisi.
"Sebanyak 1 (satu) orang Warga Binaan telah kami serahkan Remisi Khusus I selama 1 bulan 15 Hari. Adanya giat ini menjadi hasil akan hak yang warga binaan dapatkam serta diharapkan dapat semakin mendekatkan diri dengan Tuhan," Ucap Kepala Seksi Bimbingan Narapidana, Lidna Komaladewi.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian remisi secara simbolis oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana yang didampingi oleh Pejabat Struktural. Kegiatan ditutup dengan pembacaan doa serta foto bersama.
Pemberian Remisi Khusus ini dilakukan karena seluruh persyaratan administrasi dari warga binaan telah lengkap seperti yang sudah tertera pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.(AVID/r)