Makassar, Wartapembaruan.co.id - Dalam upaya meningkatkan ketertiban administrasi wilayah, rapat penyelesaian penegasan batas daerah di Provinsi Sulawesi Selatan telah dilaksanakan dengan sukses. Rapat yang berlangsung pada Kamis(7/3/2024), di Hotel Almadera Makassar ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk pejabat dari Pemkot Parepare, Pemkab Pinrang, Pemkab Sidenreng Rappang, Pemkab Wajo, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Topdam XIV Hasanuddin Makassar, dan Ditjen Bina Adwil Kemendagri.
Pada rapat tersebut, Pemkot Parepare dan Pemkab Pinrang berhasil mencapai kesepakatan mengenai titik koordinat dan penarikan garis batas daerah mereka. Kesepakatan tersebut diharapkan dapat membawa kejelasan administratif antara kedua wilayah. Selanjutnya, keduanya telah menyetujui rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) beserta peta lampiran batas daerah Kota Parepare dengan Pinrang untuk dilanjutkan ke tahap finalisasi.
Di sisi lain, Pemkab Sidenreng Rappang dan Pemkab Wajo juga berhasil mencapai kesepakatan terkait batas daerah antara wilayah mereka. Perjanjian ini merupakan langkah positif dalam memperkuat ketertiban administratif di kedua kabupaten tersebut. Keduanya sepakat untuk melanjutkan ke tahap pembahasan rancangan Permendagri dan peta lampiran batas daerah antara keduanya.
"Penegasan batas daerah menjadi penting dalam memastikan bahwa wilayah administratif dapat dikelola dengan baik sesuai dengan hukum yang berlaku," ucap Raziras Rahmadillah, S.STP., M.A., Direktur Toponimi dan Batas Daerah.
"Dengan adanya kesepakatan antara Pemkot Parepare dan Pemkab Pinrang, serta antara Pemkab Sidenreng Rappang dan Pemkab Wajo, diharapkan akan tercipta stabilitas administratif yang lebih baik di Provinsi Sulawesi Selatan. Hal ini juga akan membantu meningkatkan pelayanan publik serta memfasilitasi pembangunan di wilayah-wilayah tersebut," tutup Raziras.
Selain itu, pembahasan lanjutan mengenai batas daerah antara Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Enrekang juga telah dilakukan. Hasil dari pembahasan tersebut menunjukkan adanya kesepakatan untuk melakukan peninjauan lapangan pada Minggu kedua bulan Mei 2024. Ini merupakan langkah progresif dalam upaya memperjelas batas administratif di wilayah tersebut.